Pelaku Pemerkosaan Ibu Rumah Tangga di Batam Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 11-12-2024 | 12:44 WIB
AR-BTD-4176-Pemekosaan-Batam.jpg
Terdakwa Andi Irawan, usai dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan di PN Batam, Selasa (10/12/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial T di kawasan Perumahan Anggrek Mas, Batam Kota.

Terdakwa Andi Irawan, yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Adjudian dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Twist Retno, didampingi hakim Verdian Martin dan Rinaldi.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. "Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh di luar ikatan pernikahan," ujar jaksa Adjudian di hadapan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa disebut memberikan dampak traumatis mendalam bagi korban, yang juga seorang ibu dari anak berusia 3 tahun. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperberat tuntutan. Namun, jaksa juga mencatat pengakuan dan penyesalan terdakwa sebagai pertimbangan yang meringankan.

Menurut keterangan korban dalam sidang sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi saat dirinya baru pulang kerja dan bersiap mandi di kamar kosnya. Andi Irawan, pelaku, datang dengan dalih menanyakan penghuni kos lainnya. Ketika korban menjawab bahwa penghuni tersebut tidak ada, terdakwa berpura-pura mengetuk pintu kamar lain, namun tetap berada di lokasi.

Memanfaatkan situasi kos yang sepi, terdakwa mendekati korban sembari menodongkan pisau ke lehernya. Di bawah ancaman, korban dipaksa masuk ke dalam kamar, di mana kehormatannya dirampas oleh terdakwa.

"Saat itu, saya hanya bisa memikirkan anak saya yang masih kecil. Saya takut mati," ungkap korban dengan suara bergetar.

Namun, korban berhasil melarikan diri saat melihat pelaku lengah. Ia berteriak meminta pertolongan, sehingga pelaku akhirnya kabur, tetapi segera ditangkap oleh petugas keamanan kompleks perumahan.

Jaksa Adjudian menyebut bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan menunjukkan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi terdakwa. "Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa, sesuai dengan tindak pidana yang telah terbukti," tegasnya.

Terdakwa Andi Irawan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa," kata hakim Twist Retno, saat menutup persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, korban menyampaikan permohonan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Saya masih trauma hingga sekarang. Saya takut dia keluar dan mencari saya lagi," ujar korban.

Kejadian ini, menurutnya, mengingatkan pada kasus serupa di Batu Aji yang berakhir dengan pembunuhan korban. Ia juga mengaku kini merasa takut untuk berinteraksi dengan orang asing, bahkan untuk hal sederhana seperti menjawab pertanyaan alamat.

"Saya hanya ingin pelaku mendapatkan hukuman setimpal, agar saya dan anak saya bisa merasa aman," tambahnya.

Editor: Gokli