Keajaiban Diplomasi, Indonesia Pulangkan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-12-2024 | 11:04 WIB
WNI-HMM.png
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memulangkan HMM, seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. (Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi warganya di luar negeri. Melalui diplomasi yang intensif, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memulangkan HMM, seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

HMM yang menghadapi tuduhan pembunuhan terhadap suaminya, seorang warga negara Arab Saudi, ditahan sejak 2009 dan sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berkat upaya berkelanjutan, hukuman tersebut berhasil diringankan menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan kewajiban membayar diyat sebesar SAR 400.000 (sekitar Rp 1,6 miliar), yang akhirnya dipenuhi oleh seorang filantropis asal Saudi.

HMM kembali ke tanah air pada 28 November 2024 dan tiba di kampung halamannya di Bangkalan dua hari kemudian, dengan pendampingan penuh dari Kemlu RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Pamekasan.

Kasus HMM tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan budaya dan diplomasi tinggi. KJRI Jeddah secara aktif mendampingi HMM dalam enam kali proses penyidikan dan tiga belas kali persidangan. Pendampingan mencakup penyediaan penasihat hukum, penerjemah, dan kunjungan berkala ke penjara Briman dan Dzahban.

Selain itu, langkah mediasi dengan ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat dan kantor Gubernur Makkah menjadi kunci keberhasilan ini. "Pendekatan ini menunjukkan bahwa diplomasi tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan," ujar seorang pejabat Kemlu, demikian dikutip laman Kemlu, Senin (2/12/2024).

Sepanjang 2024, pemerintah telah membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun tantangan masih besar dengan 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani, mayoritas di Malaysia. Meski demikian, kasus baru terus bermunculan, dengan tambahan 20 WNI terancam hukuman serupa tahun ini.

Kemlu RI kembali mengingatkan seluruh WNI di luar negeri untuk mematuhi hukum negara setempat dan menghindari pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak. "Kepatuhan terhadap aturan adalah perlindungan terbaik bagi diri sendiri," tegas Kemlu dalam pernyataannya.

Kasus HMM bukan hanya kisah perjuangan panjang, tetapi juga simbol bagaimana diplomasi Indonesia berfungsi untuk melindungi warganya di luar negeri. Dengan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan kemanusiaan, pemerintah berharap dapat terus memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri.

Sebagai negara yang warganya tersebar di berbagai penjuru dunia, tantangan ini mengingatkan pentingnya kesadaran hukum sekaligus menyoroti kekuatan diplomasi dalam melindungi kedaulatan dan harga diri bangsa.

Editor: Gokli