Polres Bintan Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Selasa | 12-11-2024 | 12:24 WIB
TPPO-Uban.jpg
Polisi saat mengerebek rumah di salah satu bar, kawasan Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (7/11/2024). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu bar, kawasan Angkringan Pasar Baru, Jalan Bhakti Praja, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Masyarakat melaporkan adanya pertemuan yang berlangsung secara bergantian antara pria dan wanita di lokasi tersebut. "Berdasarkan laporan warga, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ada anak di bawah umur yang diperkerjakan sebagai PSK di sebuah bar di lokasi tersebut," ungkap AKBP Riky, Selasa (12/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari, yakni PR dan NH, keduanya kini telah ditahan di Mapolres Bintan. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 800.000 dan Rp 1.000.000, pakaian, celana, dan sebuah kunci kamar.

Kapolres menegaskan, Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan. "Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap kasus TPPO untuk melindungi warga, terutama kelompok rentan," tegasnya.

Editor: Gokli