Jadi Bandar Togel, IRT di Batam Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 11-11-2024 | 17:44 WIB
AR-BTD-4114-Bandar-Togel.jpg
Terdakwa Anita dan Sui Hiang saat Menjalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan di PN Batam, Senin (11/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Anita alias Aching, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam yang nekad menjadi Bandar Judi Togel (Siejie) terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/11/2024).

Hal tersebut terungkap pad persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Welly Irdianto didampingi Twist Retno dan Setyaningsih serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Abdullah.

Pada persidangan tersebut, JPU menjelaskan bahwa bisnis Judi Togel (Siejie) ilegal yang dilakukan terdakwa Anita alias Aching berhasil diungkap aparat kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Atas informasi itu, terang Abdullah, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari penyelidikan itu, polisi lalu menangkap terdakwa Anita di kediamannya yang beralamat di perumahan Nusa Jaya, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Praktik perjudian togel yang digeluti terdakwa Anita alias Aching sudah dijalani beberapa bulan. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Tiban," kata JPU Abdullah menjabarkan isi surat dakwaannya.

Ketika ditangkap, polisi berhasil mengamankan 1 unit Handphone yang digunakan terdakwa Anita untuk menerima nomor taruhan dari para pembeli. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 250 ribu hasil pembayaran pembeli nomor taruhan.

Usai ditangkap dan diinterogasi, Anita pun membeberkan bahwa dalam menjalankan bisnis perjudian, dirinya tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya bernama Sui Hiang alias Ahiang (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).

"Dalam menjalankan bisnis Perjudian ini, terdakwa Anita bekerjasama dengan terdakwa Sui Hiang alias Ahiang," ungkap Abdullah.

Dari keterangan Anita, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Sui Hiang alias Ahiang. Sui Hiang pun ditangkap dirumahnya tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa Anita.

"Dalam perkara ini, terdakwa Anita berperan sebagai penerima pesan dari para pembeli melalui WhatsApp. Nomor dari pembeli kemudian direkap dan dikirim ke terdakwa Sui Hiang. Selain Nomor, uang hasil pembelian pun disetorkan ke terdakwa Sui Hiang," tegas Abdullah.

Dalam menjalankan bisnis perjudian ini, lanjut Abdullah, kedua terdakwa dapat meraup keuntungan mencapai ratusan ribu setiap harinya.

Ata perbuatannya, kedua terdakwa pun dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. "Keduanya terancam 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha