Cabuli Pacarnya, Pemuda 21 Tahun di Batam Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 08-11-2024 | 12:44 WIB
AR-BTD-5337-Sidang-Cabul.jpg
Pria yang didakwa mencabuli pacarnya, usai divonis 6 tahun penjara di PN Batam, Kamis (7/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Al Furqon bin Zulnasri (21), seorang pemuda di Batam, yang didakwa mencabuli pacarnya --seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA-- dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim, diketuai Benny, didampingi Mona dan Ferry Irawan pada persidangan yang digelar Kamis (7/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Al Furqon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengajak anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. "Menyatakan terdakwa Al Furqon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata hakim Benny.

Bahkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Al Furqon telah meresahkan masyarakat dan telah merusak masa depan anak korban serta meninggalkan trauma serta rasa malu bagi keluarga korban. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan sehingga majelis hakim tidak memiliki alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari berbagai jeratan hukum dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sementara hal meringankan, ujar Benny, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Al Furqon bin Zulnasri dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 juta, susidair 1 bulan kurungan," tegas hakim Benny.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Zulna Yosepha yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Al Furqon yang pada saat persidangan didampingi penasehat hukumnya, Lisman, langsung menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa Al Furqon.

Usai mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan jaksa, hakim Benny kemudian menutup persidangan. "Setelah mendengar tanggapan dari terdakwa dan JPU, maka sidang atas terdakwa Al Furqon saya nyatakan telah selesai. Sidang ditutup," kata hakim Benny sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa Al Furqon terhadap saksi korban itu terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam sekira bulan Juli 2024 lalu. Sebelum melakukan hubungan badan dengan korban, ternyata antara terdakwa terdakwa telah menjalin hubungan asmara (Pacaran).

Keduanya nekad melakukan hubungan badan setelah korban kabur dari rumah lantaran sering dimarahin oleh orang tuanya. "Korban dan terdakwa berpacaran. Mereka melakukan hubungan badan ini atas dasar suka sama suka (tidak ada pakasaan)," kata jaksa Zulna, kala menguraikan surat dakwaannya.

Editor: Gokli