Komisi VI DPR Bakal Panggil Paksa Sesmenko Susiwijono Terkait Dugaan Berbagai Keputusan Kontroversial di BP Batam
Oleh : Irawan
Jum\'at | 08-11-2024 | 08:04 WIB
andre_roseiade.jpg
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Partai Gerindra Andre Rosiade saat Rapat kerja dengan Kepala BPKS dan Kepala BP Batam, Rabu (6/11/2024) sore. (Foto: Tangkapan Layar)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VI DPR bakal memanggil paksa Sekretaris Kementerian (Sesmenko) Pereknomian Susiwijono Moegiharso yang juga Ketua Dewan Pengawas Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal ini terkait dugaan berbagai keputusan kontroversial yang dilakukan Susiwijono terhadap BP Batam antara lain soal perpanjangan masa jabatan Kepala dan Anggota BP Batam, pencabutan moratorium dan penerbitan izin lahan.

Komisi VI DPR berpandangan jabatan Kepala BP Batam Muhammad Rudi berdasar aturan tidak boleh diperpanjang, karena merupakan ex-officio Walikota Batam.

Sehingga jabatan Kepala BP Batam dan Walikota melekat, satu dengan lainnya tidak bisa dipisahkan. ketika jabatannya sebagai Walikota Batam berakhir, maka jabatan juga berakhir pada 23 September 2024.

Bukan sebaliknya diperpanjang dan diberikan izin cuti, karena Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam mengikuti Pilkada 2024, maju sebagai calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, perpanjangan dan pengangkatan Purwiyanto sebagai Plh Kepala BP Batam oleh Susiwijono Moegiharso, Sesmenko Pereknomian yang juga Ketua Dewan Pengawas Badan Pengusahaan (BP) Batam selama 5 bulan diduga memiliki agenda terselubung.

"Jadi kalau mendengar cerita bapak (Plh Kepala BP Batam Purwiyanto), berarti bapak itu diatur oleh Ketua Dewan Kawasan. Yang aktif itu, kalau di media itu, namanya Susiwijono Moegiharso. Kita coba undang, tapi tidak datang, karena beliau yang aktif bolak-balik memanggil bapak," kata Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI dari Pratia Gerindra saat Rapat kerja dengan Kepala BPKS dan Kepala BP Batam, Rabu (6/11/2024) sore.

Menanggapi hal ini, Plh Kepala BP Batam Purwiyanto menjelaskan, bahwa Susiwijono Moegiharso bukan merupakan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Purwiyanto mengatakan, Ketua DK dijabat oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sedangkan Susiwijono Moegiharso yang merupakan Sesmenko Perekonomian menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BP Batam.

"Pak Susiwijono itu Sesmenko, bukan Ketua Dewan Kawasan, tapi Ketua Dewan Pengawas. Ketua Dewan Kawasan, Menko Pak Airlangga. Pak Susiwijono itu, Dewan Pengawas seperti Komisaris di perusahan," jelas Purwiyanto.

Andre Rosiade mengaku tergelitik mendengar jabatan Purwiyanto tersebut. Politisi Partai Gerindra itu, lantas mengungkapkan, bahwa dirinya mendapatkan data pada 25 September 2024, BP Batam melakukan moratorium penerbitan izin lahan.

Namun, pada 14 Oktober 2024, moratorium tersebut kemudian dicabut , dan kemudian BP Batam menerbitkan 14 ijin lahan dan permohonan beberapa izin lainya. Anehnya, setelah izin diterebitkan, BP Batam pada 25 Oktober 2024 memberlakukan kembali moratorium penerbitan izin lahan.

"Jadi ada main buka tutup. Dan kelihatan betul, jabatan bapak itu sengaja diperpanjang selama 5 bulan dimainkan buka tutup. Kelihatanya bapak diperpanjang ini untuk menjustrifikasi beberapa lahan untuk dimainkan," ungkap Andre.Rosiade yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

"Iya kan, bapak ini habis masa jabatanya lalu diperpanjang, kemudiaan rencana di moratorium, lalu dibuka sebentar dan ditutup lagi atas nama Susiwijono, Sesmenko yang sering memanggil bapak," sambungnya.

Andre Rosiade meminta informasi miring ini harus diluruskan BP Batam. Sebab, jangan sampai transisi pemerintahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Nah ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai saat transisi pemerintaha, orang lagi sibuk transisi pemerintah, dicari kesempatan dalam kesempitan. Mula-mula ada cuti Kepala BP Batam, lalu ada moratorium dan bapak-bapak jabatan diperpanjang 5 bulan. Setelah itu, moratorium dibuka dan terbitlah 14 izin lahan baru. Jadi minta tolong pimpinan, saya usulkan ketika ada rapat lagi dengan BP Batam, Ketua Dewan Pengawas juga diundang, kalau tidak hadir kita panggil paksa," tandas Andre Rosiade.

Plh Kepala BP Batam Purwiyanto mengatakan, bahwa BP Batam tidak melakukan kebijakan moratorium lahan, tetapi melakukan pengelolaan penataan lahan dibawah koordinasi Deputi III.

"Ijin di kami tidak ada moratorium lahan. Ini ditangani Deputi III, jadi tidak ada istilah moratorium. Kami sebenarnya sedang menata pengelolaan tanah danlahan tersebut. Penataan pengelolaan pelayanan tanah itu banyak sekali, ada alokasi, perpanjangan dan perluasan," kata Purwiyanto.

Sedangkan terkait perpanjangan jabatan dan penunjukkan dirinya sebagai Plh Kepala BP Batam selama 5 bulan diatur oleh Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurutnya, jabatan Kepala dan Anggota BP Batam berakhir pada 26 September 2024. Dalam klausul di aturan tersebut, ditegaskan jabatan di BP Batam dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi.

"Aturan itu yang melaksanakan Dewan Kawasan, kami hanya melaksanakan saja. Kalau urgensi apa kami diperpanjang, kami tidak bisa menjawab. Kami menerima penugasan saja untuk perpanjangan ini," pungkasnya,

Komisi VI DPR sendiri akhirnya menunda Rapat Kerja dengan Kepala BP Batam yang diwakili Plh Kepala BP Batam Purwiyanto. Komisi yang membidangi industri dan perdagangan itu, meminta Purwiyanto meninggalkan ruang rapat.

Komisi VI akan menjadwalkan ulang Rapat Kerja dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, yang akan dihadiri juga Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Dewan Pengawas BP Batam.

Editor: Surya