IRT Korban Pemerkosaan di Batam Minta Pelaku Dihukum Berat
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 06-11-2024 | 17:04 WIB
Terdakwa-pemerkosaan1.jpg
Terdakwa kasus pemerkosaan ibu rumah tangga menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam berinisial T meminta agar pelaku yang memperkosa dirinya dihukum seberat-beratnya.

Permohonan itu ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Andi Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/11/2024).

"Saya mohon pelakunya dihukum seberat-beratnya. Akibat kejadian ini, saya mengalami trauma yang sangat mendalam," kata saksi T usai memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum.

Saksi mengatakan kejadian naas yang menimpa dirinya terjadi di kamar kosnya. Kala itu dirinya baru pulang kerja dan hendak mandi. Tetapi, kata saksi, tiba-tiba pelaku datang dan berpura-pura menanyakan penghuni kos lain yang sedang tidak ada di tempat.

"Peristiwa yang saya alami terjadi di kamar kos di kawasan Perumahaan Anggrek Mas Batam Kota. Saat itu, terdakwa berpura-pura menanyakan penghuni kos lain yang kebetulan pintu kamarnya sudah tertutup," terang korban.

Tanpa menaruh rasa curiga, saya menjawab ketok saja kamarnya, kalau tak menjawab berarti yang bersangkutan tak di kamar. Akhirnya terdakwa pun mengetuk pintu kamar penghuni tersebut dan memang benar tidak ada jawaban.

"Saya kemudian bergegas ke kamar dan hendak mandi. Namun ternyata, terdakwa tidak langsung pergi dan masih berdiri di depan kamar," ujarnya.

Memanfaatkan kondisi kos-kosaan yang sedang sepi, kata korban, terdakwa mengambil kesempatan mendekati T yang hendak mandi, sembari menodongkan pisau ke leher korban.

"Saya kemudian digiring masuk ke dalam kamar dengan pisau masih menempel di leher. Dalam kondisi terancam, akhirnya kehormatan saya pun berhasil direnggut terdakwa," ungkap korban sambil berlinangan air mata.

Namun, saya pun bersyukur lantaran berhasil kabur setelah melihat terdakwa lengah. Saya mencoba membuka pintu kamar, ternyata tidak terkunci. Saya langsung berteriak. Mungkin karena panik, terdakwa pun ikutan kabur. Tetapi dia (Terdakwa) berhasil ditangkap petugas keamanan kompleks perumahan.

Peristiwa itu, kata saksi korban, membuat dirinya trauma. Sebab, ia teringat anaknya yang masih kecil (Berusia 3 tahun). Ia takut dibunuh jika tak mengikuti kemauan dari terdakwa.

"Hingga saat ini saya masih takut. Saya takut mati, saya single moms yang mempunyai anak usia 3 tahun. Kejadian yang saya alami ini tak jauh dengan yang terjadi di Batuaji baru-baru ini. Dimana seorang perempuan tewas dibunuh usai diperkosa," ujar T terbata-bata.

Akibat trauma dengan kejadian yang ia alami, korban pun takut bertemu dengan orang tak dikenal. Bahkan ketika ada yang menanyakan alamat, dirinya enggan menjawab. Karena itu, korban pun berharap agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.

"Yang saya inginkan saat ini, terdakwa dihukum seberat-beratnya. Takutnya kalau dia cepat keluar, dia mungkin bisa mencari Saya lagi," tambah korban sembari menghela nafas.

Usai persidangan, JPU yang menangani perkara tersebut mengatakan agenda sidang yang akan datang adalah mendengarkan keterangan terdakwa.

"Pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan yang akan datang," kata JPU sembari meninggalkan kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Untuk diketahui, terdakwa Andi Irawan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang IRT di Kawasan Perumahan Anggrek Mas Batam Kota.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Yudha