Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca di Batam, Kerugian Kobran Capai Rp 70 Juta
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-11-2024 | 14:24 WIB
pecah-kaca5.jpg
Kombes Pol H Ompusunggu, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di sejumlah lokasi di Batam, pada Senin (4/11/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil di sejumlah lokasi di Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan dua pelaku berinisial MK (38) dan AH (37) berhasil ditangkap pada Jumat (1/11/2024) di sebuah rumah di Perumnas Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kedua pelaku sebelumnya beraksi pada 6 Oktober 2024 di Ruko KDA Junction, Kecamatan Batam Kota, dengan memecahkan kaca mobil Toyota Agya milik korban, Amanda Putri, yang saat itu tengah parkir di depan Toko Kue Trimondi.

Kronologi kejadian menunjukkan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Absolut Revo dengan nomor polisi BP 3418 FG, mengamati kendaraan korban, lalu memecahkan kaca belakang mobil menggunakan pecahan busi. Mereka berhasil mengambil sejumlah barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil tersebut .Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 70 juta.

Menurut hasil penyelidikan, aksi pecah kaca ini bukan yang pertama kali dilakukan kedua tersangka. Mereka diduga telah melakukan pencurian serupa di beberapa titik lain di Batam, antara lain di Kampung Utama (Lubuk Baja), Dinas Koperasi (Sekupang), dan Harbour Bay (Batu Ampar), sepanjang bulan Oktober 2024. Modus operandi yang digunakan pun serupa, yakni memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi, lalu mengambil barang-barang berharga dari dalam kendaraan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk sebuah MacBook Air 2020, dua unit iPad Pro M2 256 GB, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolresta Kombes Pol H Ompusunggu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat diparkir, untuk mengurangi risiko terjadinya kejahatan serupa. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan barang seperti tas, uang, atau perangkat elektronik di dalam kendaraan yang diparkir," jelasnya, saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasubnit VII Idik IV Sat Reskrim Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, Senin (4/11/2024).

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, turut mengajak masyarakat Batam untuk menjaga kondusivitas jelang Pilkada 2024. "Kita jaga situasi keamanan menjelang pemilu agar tetap aman dan kondusif, serta jangan mudah percaya pada berita hoaks," katanya.

Editor: Gokli