Pengelola Raup Keuntungan 10 Persen

Polresta Barelang Bongkar Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sei Beduk, 7 Pelaku Ditangkap
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 06-11-2024 | 12:04 WIB
Rilis-Judi-Ayam-Dadu.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu bersama jajaran, saat merilis pengungkapan perjudian sabung ayam dan dadu goncang Sei Beduk, Selasa (5/11/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam dan judi dadu goncang di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan permukiman liar Rindu Malam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga pelaku judi dadu goncang, yakni IF (53) yang bertindak sebagai bandar, serta IZ (38) dan NU (46) sebagai pengumpul taruhan atau ceker.

Di sisi lain, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam judi sabung ayam juga turut diamankan, yaitu AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) yang bertindak sebagai ceker.

"Para joki bertugas memegang ayam di arena sebelum dilepaskan untuk bertarung, sedangkan ceker bertugas mengumpulkan taruhan dari para penonton," ungkap Kombes Pol Ompusunggu, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (5/11/2024).

Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim melakukan penggerebekan pada pukul 20.20 WIB dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku catatan angka dadu, dan beberapa set dadu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 170 ribu dari pemain judi dadu, buku catatan angka dadu, serta dua set dadu. Dari judi sabung ayam, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari ceker dan Rp 50 ribu dari joki, dengan total uang tunai keseluruhan mencapai Rp 11,95 juta serta 14 ekor ayam aduan.

"Selain itu, kami juga mengamankan 85 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat dari lokasi kejadian," tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ompusunggu mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah menyediakan arena untuk sabung ayam dan lapak judi dadu, kemudian mengundang para pemain melalui telepon atau informasi dari mulut ke mulut. Para pengelola perjudian mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan para pemain.

Kapolresta Barelang menyatakan, pengungkapan ini merupakan peringatan tegas bagi siapa pun yang masih melakukan praktik perjudian di Kota Batam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang aman.

"Perjudian tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga memengaruhi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Mari kita jaga Batam agar menjadi kota yang lebih aman dan nyaman," kata Kombes Pol H Ompusunggu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 10 tahun.

Menutup konferensi pers, Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, turut mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tinggal 21 hari lagi. "Mari kita sukseskan Pilkada 2024. Jangan mudah percaya dengan informasi hoaks agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang pemilu," ujar Iptu Budi.

Editor: Gokli