Terdakwa Kasus Penyelundupan Telur Penyu ke Singapura Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 05-11-2024 | 19:24 WIB
Penyelundup-Penyu1.jpg
Terdakwa Mefri saat menjalani sidang di PN Batam, Senin (4/11/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mefri Nursyah kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi. Mefri Nursyah ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga menyelundupkan ribuan telur penyu dari Batam ke Singapura.

"Terdakwa Mefri Nursyah ditangkap aparat kepolisian di parkiran basement Hotel Marriott Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira bulan Agustus 2024 lalu," kata saksi Rahmat, salah satu anggota kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri di PN Batam, Senin (4/11/2024).

Menurut saksi, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Mefri, polisi berhasil mengamankan ribuan telur penyu sebagai barang bukti.

Saksi menuturkan, bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak membawa telur penyu ke Singapura melalui pelabuhan Harbour Bay.

"Atas informasi itu, kami pun melakukan pengintain dan berhasil menangkap terdakwa di parkiran hotel Marriot di kawasan Harbour Bay," terang saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Douglas Napitupulu, didampingi Rinaldi dan Dina Puspasari, saksi juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.000 telur penyu yang hendak dibawa ke Singapura itu dikemas dalam 10 plastik bening dan diletakkan di dalam mobil.

"Setelah penangkapan, terdakwa Mefri mengakui bahwa ribuan telur itu diperoleh dengan cara membelinya dari Natuna seharga Rp 2.500 per butir. Rencananya, telur itu akan dijual ke Singapura seharga 5 dollar Singapura, apabila lolos ke negara tujuan," ungkap saksi.

Saksi juga menyebutkqn, bahwa saat ditangkap terdakwa tidak seorang diri. Ada rekannya Prado, namun berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus DPO. "Telur itu diambil dari Pelabuhan Tanjunguban dan hendak dibawa ke Singapura. Asal telur penyu dari Natuna," ungkap saksi.

Keterangan saksi pun dibenarkan oleh terdakwa yang dalam persidangan itu didampingi penasehat hukumnya.

Usai pemeriksaan saksi, hakim Douglas Napitupulu pun menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. "Berhubung hari ini saksi ahli belum bisa dihadirkan JPU, maka sidang selanjutnya kita gelar pekan depan," kata hakim Douglas menutup persidangan.

Usai sidang, JPU Arfian menjelaskan bahwa seribu butir telur penyu dibawa dari Natuna, dan dibeli sehargq Rp 2500 perbutir. Tugas terdakwa hanya membawa telur penyu dengan upah Rp 1 juta. "Untuk upah Rp 1 juta sudah diambil terdakwa," tegasnya.

Perbuatan Mefri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf g juncto Pasal Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. terdakwa terancam 5 tahun penjara.

Editor: Yudha