Pengelola Website Judi Online di Batam Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 05-11-2024 | 16:44 WIB
AR-BTD-5333-Judi-Online.jpg
Komplotan Pengendali Situs Judi Online Saat Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Selasa (5/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Salehan, pengelola website judi online www.boscuan89.com yang dibekuk aparat kepolisian di apartemen Sky Garden, Kota Batam, tak kuasa menahan tangis saat dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/11/2024).

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU Arfian, menggantikan Jaksa Adjudian, terdakwa Salehan dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Menyatakan terdakwa Salehan telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana," kata JPU Arfian saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Tiwik, didampingi Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Sebelum membacakan surat tuntutan, jaksa mengatakan ada beberapa pertimbangan, diantaranya hal memberatkan dan hal meringankan sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa Salehan alias Lehan.

Hal memberatkan, kata Arfian, perbuatan terdakwa Salehan meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan selalu kooperatif selama proses persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Salehan alias Lehan dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Arfian.

Dalam persidangan itu, terdakwa Salehan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Selain terdakwa Salehan, dalam persidangan itu Jaksa juga menuntut sepuluh terdakwa lain yang merupakan komplotan pengendali atau pengelola website judi online www.boscuan89.com dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menuntut agar kesepuluh terdakwa, antara lain terdakwa Dika Ariyatna, Aldi Apriansyah, Muhamad Iqbal Phabeta, Agus Prasetya, Wanto Indra, Hendi Mulyadi, Pribadi Jackon Tuan, Melvanda Bogard, Rico Samuel dan Muhammad Wira dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tambah Arfian.

Para terdakwa juga, kata Arfian, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 375 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, terdakwa Salehan alias Lehan tak kuasa membendung air matanya tatkala hakim Tiwik menanyakan apakah para terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya juga adalah tulang punggung keluarga," kata terdakwa Salehan terbata-bata sambil menangis.

Hal yang sama juga dilakukan sepuluh terdakwa lainnya. Mereka juga memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Mendengar permohonan dari para terdakwa, jaksa Arfian tetap keukeh dengan pendiriannya. "Kami tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Arfian.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengar nota pembelaan secara lisan dari para terdakwa, hakim Tiwik pun menunda persidangan hingga tanggal 14 November 2024 untuk pembacaan putusan.

"Untuk vonisnya, kita akan bacakan pada persidangan yang akan datang. Sidang pembacaan vonis akan kita gelar pada tanggal 14 November 2024 mendatang," kata hakim Tiwik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, ke sebelas terdakwa ini merupakan komplotan pengelola Website www.boscuan89.com yang merupakan situs judi online dibekuk aparat kepolisian sekira bulan Maret 2024 lalu.

"Kesebelas orang ini ditangkap aparat kepolisian di Lantai 7 Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan Maret 2024 lalu," kata JPU Gilang saat membacakan surat dakwaan.

Gilang menyebutkan, kesebelas orang yang berhasil ditangkap memiliki peranan yang berbeda dalam mengelola situs perjudian online ini.

Terdakwa Salehan, sebut Gilang, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan89.com kepada masyarakat (Customer).

Penangkapan terhadap para terdakwa, kata Gilang, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan praktek perjudian Online melalui website
www.boscuan89.com di salah satu Apartemen di Kota Batam.

Atas informasi itu, kata Gilang lagi, tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

"Pada saat melakukan penggerebekan, tim menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada Akun judi online dengan Website www.boscuan89.com," tambah JPU.

Selain Komputer, ujar Gilang, para terdakwa pun turut diamankan lantaran sedang mengoperasionalkan komputer yang terkoneksi pada Akun judi online dengan Website www.boscuan89.com.

Setelah penangkapan dan dilakukan interogasi, terdakwa Salehan membeberkan bahwa pekerjaan sebagai pengelola website judi online Ia lakukan setelah mendapatkan tawaran dari seseorang bernama I Teng untuk bekerja di Kamboja untuk bekerja sebagai Telemarketing Judi Online.

"Setelah bekerja di Kamboja selama setahun, terdakwa Salehan pun diberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai modal usaha oleh seseorang bernama Pak Cik untuk membuka cabang di Indonesia dengan merekrut para Telemarketing guna mengoperasikan situs judi online itu," terang JPU Gilang.

Sebagai pengelola website, lanjut Gilang, terdakwa Salehan mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta perbulan dari Pak Cik ditambah dengan 5 persen dari keuntungan situs judi online. Sementara para pekerja lainnya (Telemarketing) digaji sebesar Rp 4,5 juta setiap bulan ditambah bonus apabila mereka berhasil mendapatkan member.

Gilang mengatakan keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan bisnis perjudian online ini mencapai puluhan bahkan ratusan juta setiap bulannya.

Editor: Yudha