Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal, Termasuk 400 Pinjol dan Investasi Bodong
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 05-11-2024 | 11:44 WIB
Satgas-PASTI1.jpg
Satgas PASTI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan langkah tegas terhadap 498 entitas keuangan ilegal yang ditemukan pada periode Agustus-September 2024.

Dalam temuan ini, sebanyak 400 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 30 konten pinjaman pribadi yang melanggar aturan terkait data pribadi telah diidentifikasi dan diblokir.

"Upaya pemblokiran dilakukan setelah Satgas PASTI mengidentifikasi ancaman ini dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk langkah lebih lanjut," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, dalam rilis resmi yang dirilis pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, terdapat pula 68 entitas investasi ilegal yang menggunakan nama produk dan situs palsu untuk menipu masyarakat. Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas ilegal, terdiri dari 1.528 investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal, dan 251 pegadaian ilegal.

Peringatan untuk Masyarakat terhadap Modus Pinjol Ilegal

Satgas PASTI meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjol ilegal dan pinjaman pribadi yang rawan penyalahgunaan data. "Masyarakat perlu waspada dengan penawaran di platform media sosial seperti Telegram, terutama dengan modus peniruan," tambah Hudiyanto.

Penanganan Debt Collector yang Melanggar

Satgas PASTI juga menemukan ratusan nomor telepon debt collector dari pinjol ilegal yang terlibat dalam tindakan intimidasi atau ancaman kepada peminjam. Saat ini, Satgas telah mengajukan pemblokiran 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan aksi-aksi teror oleh penagih utang ilegal.

Jasa Pelunasan Utang Ilegal: Modus Baru yang Harus Diwaspadai

Laporan masyarakat juga menunjukkan adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang dengan menarik dana dari pinjaman baru yang disediakan oleh pinjol lain. Padahal, janji penghapusan utang tersebut seringkali hanya memperparah beban korban dengan utang tambahan yang belum diselesaikan. Satgas PASTI memperingatkan agar masyarakat tidak terjerat oleh tawaran tersebut.

Ancaman Pegadaian Ilegal: Ciri-ciri yang Harus Diwaspadai

Menanggapi temuan pegadaian ilegal, Satgas PASTI menjelaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pelaku usaha yang bergerak di sektor ini wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk memastikan keabsahan usaha pegadaian dengan memperhatikan ciri-ciri seperti ketiadaan sertifikat penaksir dan tidak adanya izin resmi dari OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol, investasi, atau pegadaian ilegal dapat melapor melalui OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Editor: Gokli