KPPU Nilai Kebijakan Penunjukan Langsung BUMN Hambat Persaingan Usaha
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-11-2024 | 11:04 WIB
Komisioner-KPPU.jpg
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa (Ifan) bersama komisioner lainnya, usai dilantik di Istana Negara. (KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti aturan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/3/2023 yang memungkinkan penunjukan langsung penyedia barang dan jasa oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan ini, menurut KPPU, berpotensi menghambat pelaku usaha di luar BUMN, termasuk anak perusahaan atau afiliasinya, untuk turut serta dalam proses pengadaan BUMN, yang seharusnya mendukung persaingan usaha yang sehat.

Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam peraturan tersebut memungkinkan penunjukan langsung kepada penyedia barang dan jasa yang merupakan BUMN, anak usaha BUMN, atau perusahaan terafiliasi.

Ketua KPPU, Ifan, menegaskan kebijakan ini tidak mendukung prinsip netralitas persaingan dan malah menghambat pelaku usaha lain. "Peraturan ini berpotensi mematikan persaingan usaha dan tidak sesuai dengan prinsip netralitas. Untuk itu, KPPU merekomendasikan aturan ini dihapus," ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (5/11/2024).

KPPU telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024, berisi saran agar penunjukan langsung mengutamakan persaingan sehat, penghapusan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (2) huruf j, serta permintaan agar setiap kebijakan terkait sinergi BUMN melibatkan saran dan pertimbangan dari KPPU.

Langkah ini, menurut KPPU, diperlukan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN. "Kami ingin proses pengadaan di BUMN berjalan transparan, efisien, dan tetap kompetitif demi menciptakan iklim bisnis yang adil," tambah Ifan.

KPPU hingga kini masih menunggu respons resmi dari Menteri BUMN terkait rekomendasi tersebut.

Editor: Gokli