Kurangi Kemacetan, Pemko Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 04-11-2024 | 18:04 WIB
Perda-Transportasi-Umum1.jpg
Rapat Paripurna DPRD Batam terkait pengajuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam.

Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas kebutuhan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Batam, enam fraksi diantaranya menyetujui Ranperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara dua fraksi meminta Ranperda itu dilakukan kajian lagi.

Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, menjelaskan bahwa Ranperda ini mengacu pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan angkutan umum bagi masyarakat di wilayah kabupaten atau kota.

"Kami sudah mendengar pandangan dari masing-masing fraksi. Semua akan kami pertimbangkan," kata Andi Agung, Senin (4/11/2024).

Dijelaskan Andi, untuk mengurangi kemacetan, angkutan umum massal di Batam sangat dibutuhkan. Dengan bagusnya jalan-jalan utama di Kota Batam dan sudah dilebarkan, maka dari itu perlu ada angkutan umum massal yang layak.

"Di mana-mana jalan utama memiliki lima lajur kiri dan kanan. Selebar apapun, kalau tidak ditata dengan baik, tetap saja macet. Maka dari itu penting angkutan umum ini," harapnya.

Dalam ranperda ini mengatur beberapa poin penting, antara lain penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung angkutan umum, pelaksanaan perizinan, penyediaan kendaraan umum, pengawasan standar pelayanan minimal, serta pengembangan SDM di bidang angkutan umum. Ranperda ini juga menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Sementara, Perwakilan dari Fraksi Hanura, PSI, dan PKN, Sony Cristanto, menilai Ranperda ini perlu kajian teknis lebih lanjut, seperti penanganan kemacetan di jam sibuk dan penyediaan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO).

Ia meminta Pemko Batam lebih serius dalam mencakup kebutuhan khusus, termasuk transportasi untuk lansia.

"Jika kajian teknis tidak dibahas secara detail, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami butuh perhatian serius agar angkutan umum massal benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sony.

Senada, Umi Kalsum, juru bicara Fraksi PKB, menyampaikan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan angkutan umum yang layak. Menurutnya, penyediaan sarana dan prasarana harus diperhatikan, serta adanya persaingan sehat dalam industri angkutan umum.

"Kalau kami ingin trayek diperbanyak, harga tiket murah dan terjangkau, fasilitas yang nyaman, serta akses online yang mudah," jelasnya.

Dengan dukungan mayoritas fraksi, Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Batam untuk mendapatkan persetujuan final dan diterapkan dalam waktu dekat.

Editor: Yudha