Pemegang ITAP dan ITAS Kini Bisa Gunakan Autogate Imigrasi di Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-11-2024 | 13:04 WIB
autogate.jpg
Autogate Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Warga negara asing (WNA) yang memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat menikmati fasilitas autogate imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

Langkah ini mengikuti kebijakan sebelumnya yang memungkinkan pengguna e-Visa dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk melintasi autogate.

"Integrasi antara sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate ini meningkatkan efisiensi layanan imigrasi di perlintasan. Sebelumnya, pemegang ITAP dan ITAS harus melalui pemeriksaan konvensional oleh petugas di konter khusus. Sekarang, pengalaman menjadi lebih ringkas, nyaman, dan sangat efisien," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2024).

Data Januari hingga September 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 3.518.963 WNA keluar-masuk Indonesia melalui autogate, dengan rata-rata 390.000 pengguna setiap bulannya. Dengan proses yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang, autogate mempercepat arus pelintas, terutama di dua bandara utama Indonesia: 78 autogate di Soekarno-Hatta dan 90 unit di Ngurah Rai.

Ditjen Imigrasi melaporkan telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap hingga September 2024. Upaya digitalisasi dalam pelayanan publik melalui autogate juga memberi kemudahan bagi pemegang ITAP/ITAS yang sering bepergian.

"Digitalisasi imigrasi memungkinkan WNA untuk mengajukan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id, termasuk pengambilan data biometrik yang bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Begitu pula perpanjangan izin tinggal, kini seluruh prosesnya dapat diselesaikan secara digital," tambah Godam.

Godam menegaskan, meski autogate semakin mempermudah perjalanan, keamanan tetap terjaga berkat teknologi face recognition yang memastikan setiap pelintas tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice. "Upaya ini sejalan dengan tujuan menarik WNA berkualitas yang bisa memberi dampak ekonomi positif bagi Indonesia. Kebijakan visa dan izin tinggal berperan sebagai filter yang menjaga keamanan, sekaligus memudahkan proses masuk," tutup Godam.

Editor: Gokli