Buruh Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen, Andi Agung: Kita Ikuti Mekanisme dan Regulasi
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 31-10-2024 | 17:44 WIB
Buruh-Pjs-Walkot1.jpg
Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung menerima perwakilan demo buruh terkait UMK. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aliansi buruh dan Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Walikota Batam menuntut kenaikan upah 2025 sebesar 30 persen sesuai survei kebutuhan hidup yang Layak (KHL) Kota Batam.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon menyampaikan ada tiga hal yang mendorong permintaan kenaikan upah dari aliansi buruh. Pertama survei harga barang komoditi, kenaikan ekonomi dan inflasi di Batam.

"Kami tetap menolak Omnibuslaw. Dan menuntut kenaikan upah naik 30 persen," ucap Ramon saat bertemu PJs Walikota Batam, Andi Agung di Kantor Walikota Batam, Kamis (31/10/2024).

Kenaikan upah sebesar 30 persen dinilai layak, kata Ramon, sebab, kebutuhan hidup yang terus meningkat, dan dibarengi dengan pertumbuhan positif ekonomi di Batam. Selain itu inflasi yang terjadi di kota Batam juga memperbaharui daya beli masyarakat khususnya para buruh.

Ia berharap usulan yang disampaikan buruh ini bisa direkomendasikan oleh Pemko Batam kepada Gubernur Kepri.

"Paling lambat 31 November sudah harus diteken. Kami berharap hasil survei yang kami lakukan jadi bahan pertimbangan. Kami juga meminta surat dukungan oleh pemerintah Kota Batam terhadap apa yang kami sampaikan ini," bebernya.

Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen atau Rp1,5 juta rupiah di tahun 2025. Jika disetujui buruh akan menerima Rp6,1 juta per bulan di Januari 2025 mendatang.

Di tempat yang sama, PJs Walikota Batam, Andi Agung menyampaikan beberapa hal yang telah disampaikan oleh buruh itu sudah menjadi catatan bagi pemerintah.

Pemerintah mendukung proses yang berjalan. Ada tripartit yang membahas UMK yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Hingga kini formula pembahasan UMK masih menggunakan format yang lama sesuai dengan PP 51 tahun 2023.

"Regulasi yang sudah ada yang menjadi ketentuan. Termasuk soal pembahasan UMK 2025 mendatang," kata Andi.

Andi menyebutkan, saat ini masih menunggu hasil putusan soal perhitungan UMK oleh pusat. Mengenai permintaan surat dukungan yang disampaikan buruh, Andi menegaskan bahwa akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Sebab, sudah ada regulasi yang mengatur itu.

"Kalau regulasinya memperbolehkan atau tidak kita lihat dulu. UMK paling lambat itu diteken 31 November, dan itu sudah habis masa jabatan PJs. Mungkin pejabat yang lama yang akan memutuskan soal UMK ini," ungkapnya.

"Kami juga harus menjaga kondusitivitas di tengah pembahasan upah buruh di Batam. Kita tunggu putusan MK soal UU Cipta Kerja ini," sambungnya.

Andi juga mengucapkan terima kasih sudah menyampaikan keluhan dan masukan terkait dengan usulan oleh buruh.

"Ini adalah bukti demokrasi. Masyarakat bebas menyampaikan pendapat mereka, termasuk dari buruh ini," sebutnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan terkait surat permintaan dukungan oleh buruh akan dibahas selanjutnya.

"Buruh meminta untuk dibuatkan surat dukungan bahwa pemerintah menerima dan mendukung aspirasi mereka. Ini akan kami bahas selanjutnya. Apakah itu oleh PJs atau Disnaker Batam," terang Rudi.

Editor: Yudha