Budi Mardianto Ditetapkan Sebagai Waka II DPRD Batam
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 09-10-2024 | 17:24 WIB
AR-BTD-4069-DPRD-Batam.jpg
Sidang Paripurna penetapan Budi Mardianto sebagai Waka II DPRD Batam. (Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, resmi mengumuman dan menyetujui Budi Mardianto sebagai Wakil Ketua (Waka) II dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin pada saat memimpin rapat paripurna didampingi Waka I Aweng Kurniawan, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu (9/10/2024).

Penetapan ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Nomor 825/DPC.30.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Batam.

Kamaluddin mengatakan bahwa penetapan pimpinan DPRD Kota Batam telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 hingga 50 orang terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan DPRD ini diusulkan oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak.

"Penetapan ini juga akan segera disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029," kata Kamaluddin.

Usulan sekaligus pengesahan keputusan tersebut, disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir. Kamaluddin mengharapkan agar partai politik terkait segera melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD dan pemerintah daerah untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Kita akan berkoordinasi dengan Partai PDI Perjuangan dan Pemprov Kepri agar pengesahan penetapan segera di tandatangani," pinta politisi partai NasDem itu.

Editor: Yudha