Jelang Pilkada Serentak, Kejari Batam Beri Penerangan Hukum di Pulau Cengkui
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-10-2024 | 13:04 WIB
Penkum-Pilkada.jpg
Kejaksaan Negeri Batam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat Pulau Cengkui, Kecamatan Bulang, Selasa (8/10/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Bidang Intelijen memberikan penerangan hukum kepada masyarakat Pulau Cengkui, Kecamatan Bulang, pada Selasa (8/10/2024). Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan mencegah potensi pelanggaran selama proses Pemilu.

Aditya Syaummil Patria, Kepala Sub Seksi A Bidang Intelijen Kejari Batam, menyatakan penerangan hukum ini menitikberatkan pada pentingnya menjaga Pilkada yang bersih dan damai.

Salah satu fokus utama adalah menolak praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas pemilu. "Kami mendorong masyarakat untuk bersama-sama menolak politik uang demi kelangsungan Pilkada yang jujur dan adil," ujar Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).

Aditya juga menegaskan, peran penting Bidang Intelijen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan integritas Pilkada. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan bertanggung jawab memastikan Pilkada berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, Intelijen Kejaksaan turut serta dalam mendeteksi dini potensi ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu proses pemilu.

Dalam pemaparannya, Aditya menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum. "Kami berharap masyarakat turut mengawal proses Pilkada, salah satunya dengan menolak segala bentuk kecurangan dan praktik politik uang," tegasnya.

Selain memberikan edukasi, Kejari Batam juga menjalankan fungsi deteksi dini untuk mencegah tindak pidana pemilu. Bidang Intelijen berperan aktif dalam melakukan investigasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan hukum pemilu, serta berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Posko Pemilu yang didirikan Kejari Batam juga berfungsi sebagai pusat pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada. Petugas Posko akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, melakukan investigasi, dan menentukan langkah hukum yang tepat berdasarkan hasil temuan.

"Langkah hukum akan diambil berdasarkan hasil operasi intelijen untuk memastikan laporan yang masuk layak ditindaklanjuti," tutup Aditya.

Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peran mereka dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih dan bebas dari kecurangan.

Editor: Gokli