Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 03-10-2024 | 10:24 WIB
barang-napi.jpg
Proses pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian warga binaan di Rutan Batam, Selasa (1/10/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia di blok hunian, Selasa (1/10/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Purwo Aji Prasetyo, dan disaksikan sejumlah pejabat struktural Rutan, Komandan Jaga, staf KPR, serta perwakilan dari Kepolisian.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin selama bulan September 2024. Barang-barang terlarang yang ditemukan di blok hunian warga binaan meliputi benda-benda tajam dan senjata rakitan.

"Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Rutan Batam untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari halinar (handphone, pungli, dan narkoba), serta menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan," ujar Purwo Aji.

Ia juga mengimbau jajaran pengamanan untuk terus memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Rutan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan. "Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Batam dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan," tambahnya.

Editor: Gokli