Tiga Pengelola Pabrik Sabu di Apartemen Queen Victoria Batam Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-10-2024 | 15:24 WIB
AR-BTD-4064-Sabu-Queen-Victoria.jpg
Tiga terdakwa pengelola pabrik sabu saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Rabu (2/10/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa pengelolaan pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria, menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/10/2024). Ketiga terdakwa tersebut adalah M Indra Setiawan, Fauziah Mareta, dan Juhari alias Ari.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang memaparkan kronologi penangkapan yang terjadi pada Maret 2024. Menurut Malik, Polisi mendapat informasi tentang adanya sebuah apartemen mewah yang digunakan sebagai pabrik narkotika jenis sabu.

"Informasi ini diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Tim yang dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, langsung menggerebek lokasi di Apartemen Queen Victoria," ujar Malik, saat membacakan dakwaan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap ketiga terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti. "Di lokasi, Polisi mengamankan 68 botol berukuran 500 ml yang berisi bahan baku cair untuk pembuatan sabu," jelas Malik, di hadapan Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Lebih lanjut, terdakwa mengaku bahwa sabu cair dalam botol itu rencananya akan dikirimkan ke Palembang. Dari 68 botol, 10 di antaranya akan dikirim, 6 botol telah diproduksi, dan sisanya disimpan di lokasi.

Malik juga mengungkapkan, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam operasional pabrik sabu tersebut. Fauziah Mareta dan M Indra Setiawan bertindak sebagai pemesan sabu cair, sementara Juhari alias Ari bertugas meracik cairan sabu menjadi kristal.

Menurut keterangan terdakwa, bisnis ini difasilitasi oleh seorang pelaku berinisial O, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri.

Akibat perbuatan mereka, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," tegas Malik.

Sidang ini ditunda selama satu minggu karena saksi yang akan dihadirkan JPU belum siap. "Sidang kita tunda selama sepekan," ujar hakim Tiwik sebelum menutup sidang.

Editor: Gokli