Pembahasan Tatib DPRD Batam, Pansus Minta Tambahan Waktu 14 Hari
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 30-09-2024 | 18:04 WIB
Paripurna-Tatib1.jpg
Rapat Paripurnaterkait pembahasan Tatib DPRD Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024).

Semula dijadwalkan pengesahan peraturan Tatib, namun, urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari kerja untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Plt Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD H Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I H Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman. Sementara dari Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid.

Ketua Pansus Muhammad Mustofa, menyampaikan lima poin dalam laporannya, di antaranya, Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang pembinaan terhadap penyusunan kebijakan daerah.

Setelah proses fasilitasi atas Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam yang sudah disusun dan sempurnakan harapannya Peraturan DPRD tentang Tatib dapat dinyatakan memenuhi kriteria untuk menjadi Peraturan guna segera diberlakukan.

"Dengan apa yang sudah dipaparkan diatas, maka kami selaku tim pansus meminta tambahan waktu 14 hari kerja, sambil menunggu fasilitasi dari Gubernur," ujar Muhammad Mustofa.

Sementara Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin juga meluruskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 120 tahun 2018 Pasal 88, menyatakan Peraturan DPRD sebagai salah satu produk hukum daerah wajib melewati mekanisme fasilitasi sebagai bentuk pembinaan gubernur.

"Apakah setuju pembahasan ini diperpanjang selama 14 hari," tanya Kamaluddin dan dijawab setuju oleh para peserta rapat paripurna.

Editor: Yudha