Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry Internasional Batam Centre Masuk Tahap Penyelidikan KPPU
Oleh : Irawan
Kamis | 26-09-2024 | 11:24 WIB
Pelabuhan_Ferry_Batam_Center.jpg
Terminal Ferry Internasional Batam Centre (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan tender yang dilakukan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) dalam pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan kemarin tanggal 25 September 2024," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya, Kamis (26/9/2024).

Sebagai informasi, BP Batam melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre sejak 16 April 2024.

Dalam pelaksanaannya, tender ini sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari 2 (dua) peserta tender yang memasukan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat 4 (empat) perusahaan yang mendaftar.

"Akhirnya, PT MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024," kata Deswin Nur.

Menurut dia, ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut.

"KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak, di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal yang diperkuat dengan berbagai fakta, seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.

"Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan," tegasnya.

Editor: Surya