Tak Diberi Uang untuk Bayar Utang Judi, Pria di Batam Aniaya Kenalan dari Aplikasi MiChat
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-09-2024 | 09:04 WIB
Pelaku-MA.jpg
Pelaku MA saat diperiksa oleh penyidik. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial MA ditangkap polisi setelah menganiaya seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Tindakan kekerasan ini diduga dipicu oleh permintaan uang sebesar Rp 1 juta yang ditolak korban, yang akan digunakan MA untuk melunasi utang judi online.

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan, pelaku telah ditangkap oleh tim Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang di kawasan Sukajadi, Batam. "Pelaku sudah diamankan setelah menganiaya perempuan berinisial AY di Sei Ladi, Batam," ujar Yan, Rabu (25/9/2024).

Kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Gajah Mada, Sei Ladi, Batam pada Selasa (24/9/2024). Pelaku dan korban telah saling mengenal selama tiga bulan terakhir setelah berkenalan melalui aplikasi MiChat.

"Mereka sudah saling kenal tiga bulan. Apakah ada hubungan asmara? Masih didalami penyidik," kata Yan.

Menurut hasil pemeriksaan awal, MA melakukan penganiayaan karena terdesak utang judi online. Dia meminta uang kepada korban, namun ditolak.

"Pelaku memiliki banyak utang, terutama kepada keluarganya, dan membutuhkan uang untuk melunasinya," jelas Yan.

Tindakan kekerasan ini diduga telah direncanakan oleh MA, yang membawa pisau dari rumah seorang teman sebelum bertemu korban. "Pisau yang digunakan diambil dari rumah kawannya, menunjukkan bahwa pelaku sudah berniat melakukan kekerasan," tambah Yan.

Sebelum kejadian, MA dan korban sempat berjanji untuk bertemu dan jalan bersama. Ketika mereka berhenti untuk bertukar posisi pengemudi, pelaku melancarkan aksinya dengan melukai korban.

Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Setelah melakukan kekerasan, MA bersembunyi di hutan dekat lokasi kejadian hingga pagi hari. Polisi kemudian menangkapnya di rumah mertuanya di kawasan Sukajadi, Batam.

Kontributor: Alamudin Hamapu
Editor: Gokli