Dugaan Penggelapan BB Sabu, 5 Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Polda Kepri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 20-09-2024 | 16:04 WIB
Kabidhumas-Polda-Pandra1.jpg
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra. (Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kabar penangkapan lima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang oleh tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Prompam Polda Kepri dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwany Pandra Arsyad. Kelima anggota itu diamankan guna pemeriksaan terkait kasus penggelapan barang bukti Narkoba beberapa waktu lalu.

"Kelima anggota itu diamankan Propam Polda Kepri di Backup Bareskrim Mabes Polri guna memperkuat bukti-bukti dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwany Pandra Arsyad melalui sambungan selularnya, Jumat (20/9/2024).

Pandra mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang merupakan komitmen dari Kapolda Kepri, Irjen pol Yan Fitri dalam upaya Polri mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Selain komitmen itu, kata Pandra, Kapolda Kepri juga ingin agar para anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkoba bukan hanya mendapatkan sanksi kode etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, tetapi juga dipersangkakan sesuai Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam perkara ini, Kapolda benar-benar menerapkan bagaimana hukum itu tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas. Sehingga, beliau memerintahkan agar penyidik harus memperkuat konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada ke-10 anggota yang diduga melakukan tindak pidana narkotika," ujar Pandra.

Dalam memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, terang Pandra, maka penyidik Polda Kepri di Backup oleh Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyidikan.

"Karena perkara ini menyangkut anggota Polri, maka Ditpropam Polda Kepri mendapat backup penyidikan dari Divisi Propam Mabes Polri. Begitu juga sebaliknya, jika penyidiknya dari Ditresnarkoba maka akan mendapatkan backup dari Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri," ujar Pandra.

Pandra menjelaskan peranan Mabes Polri di perkara ini adalah dalam rangka memberikan asistensi, Supervisi, memberikan masukan dan bantuan operasional berupa Scientific Crime Investigation (SCI) lantaran letak geografis Kota Batam yang rentan dengan peredaran Narkoba.

"Apa yang dilakukan saat ini adalah meminta keterangan dari kelima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang ini dalam rangka untuk memperkuat konstruksi pasal dalam perkara yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya. Jangan sampai pada saat proses peradilan nanti, perbuatan para terduga (10 orang) ini menjadi tidak terbukti atau kurang unsur itu," beber Pandra.

Pandra menegaskan bahwa, terkait barang bukti 5 kg narkoba yang diamankan dari kelima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang tersebut masih berkaitan dengan perkara terdahulu.

"Intinya, itu-itu juga barang bukti yang kemarin. Saat ini kita sedang meminta keterangan dari mereka. Hal itu merupakan bagian dari pengawasan melekat (Waskat) dan pengawasan pengendalian (Wasdal) terhadap anggota yang merupakan program prioritas Kapolri," tegasnya.

Ketika disinggung terkait penggeledahan terhadap salah satu rumah milik anggota yang turut diamankan di kawasan Sukajadi, Pandra mengatakan itu hanya untuk kepentingan penyidikan.

"Intinya, penggeledahan itu hanya untuk kepentingan penyidikan. Jadi semua itu lagi di bersihkan, termasuk personil - personil yang ada di Polresta Barelang. Akan kita telusuri terus barang - barang apa saja yang di simpan supaya semakin terang dan memperberat," pungkasnya.

Sementara itu, lanjut Pandra, terkait banding yang di ajukan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggota lainnya atas putusan PTDH dalam sidang kode etik masih terus bergulir di Mabes Polri.

"Hasil Bandingnya belum keluar. Sebab, kalau tingkat perwira menengah yang melakukan sidang komisi bandingnya dari Mabes Polri," pungkas Pandra.

Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kg. Hal itu merupakan hasil pengembangan terhadap 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah menjalani sidang etik.

Editor: Yudha