Relokasi Warga Tembesi Tower, Kavling Siap Huni di Sei Daun Piayu Disiapkan Jadi Hunian Nyaman
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 13-09-2024 | 16:44 WIB
Kavling-Panbil1.jpg
Kavling Siap Huni di Sei Daun Piayu. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panbil Group, salah satu kelompok usaha yang tumbuh dan berkembang di Batam, memiliki tanggung jawab untuk senantiasa mendukung tumbuh kembangnya perekonomian Kota Batam. Secara berkesinambungan, Panbil Group sudah lebih dari 30 tahun menjalankan kegiatan usaha di Batam.

Panbil Group melalui PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku unit usaha pengembang dan pengelola kawasan, melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dengan alokasi yang diperoleh dari BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, dengan pelaksanaan pengembangan diinisiasi di awal 2020, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini tengah berlangsung.

Pengosongan lahan di Kawasan Industri Tembesi yang dilakukan oleh PT TPM pada tahun 2020 yang lalu telah dilakukan dengan cara persuasif, humanis dan pendekatan secara kekeluargaan kepada sekitar kurang lebih 800 KK yang terdampak.

Meskipun ketiadaan legalitas kepemilikan lahan warga, termasuk warga Tembesi Tower, PT TPM memberikan pilihan pembebasan kepada warga terdampak, berupa sagu hati dan/atau relokasi tempat tinggal yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Direktur PT Tanjung Piayu Makmur, Anwar, mengatakan, saat ini relokasi tempat tinggal di Sei Daun, yang disediakan untuk warga Tembesi Tower, memiliki status siap huni. Sebanyak 565 kaveling siap bangun (KSB) dan sekitar 60 persen atau 342 kaveling sudah dibagikan kepada warga yang telah pindah dari alokasi lahan PT TPM termasuk Tembesi Tower.

Sesuai dengan peruntukan permukiman, warga mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan serta fasilitas pendukung, seperti air, listrik serta tempat ibadah telah dipersiapkan untuk memudahkan warga beraktivitas sehari-hari.

Lokasinya yang strategis yaitu cukup dekat dengan Batu Aji, tersedianya pasar serta pertokoan yang berjarak sekitar 500 meter serta bangunan sekolah dan fasilitas umum lainnya, diharapkan dapat mempermudah warga Tembesi Tower yang kini telah pindah ke Sei Daun.

Pihaknya mengupayakan yang terbaik, supaya warga yang tinggal mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik serta nyaman.

"Kami juga memberikan kebebasan sebagian warga yang memilih mengambil sagu hati tanpa pindah ke Sei Daun, dikarenakan pulang ke kampung halaman atau memilih tempat tinggal di lokasi yang lain. Kami harapkan informasi yang disampaikan ini dapat meluruskan muatan-muatan berita dengan materi dan jargon-jargon yang bersifat negatif dan tendensius, untuk mencegah berkembang dan timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat," jelas Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).

Selain itu, Anwar melanjutkan, pengembangan di kawasan tersebut telah direncanakan secara matang, di bawah pengawasan dan koordinasi BP Batam. Pengembangan Kawasan yang dilakukan saat ini oleh PT TPM telah selaras dengan izin dan legalitas kegiatan pematangan lahan termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup, dan kegiatan pematangan lahan hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam yaitu sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini.

Pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan oleh BP Batam yang berstatus peruntukan industri (bukan berstatus pemukiman atau kampung tua).

Panbil Group diberikan kepercayaan sebagai perusahaan yang secara konsisten setiap tahun berturut-turut selama satu dekade mendapatkan predikat Biru dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang diprakarsai oleh KLHK.

"Artinya, Panbil Group telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Anwar.

Sebagaimana diketahui, perusahaan penerima predikat PROPER Biru telah melalui proses pengujian yang kompleks, panjang, dan berjenjang yang melibatkan berbagai tenaga ahli, akademisi, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan yang melakukan pengumpulan data, evaluasi dan asesmen terhadap kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah, dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kelengkapan fasilitas-fasilitas pengelolaan yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Area Kawasan seluas kurang lebih 100 hektar ini rencananya akan dipergunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja.

Tentu saja hal ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya. Pihak PT Tanjung Piayu Makmur juga telah membidik para investor dari Singapura, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di kawasan industri yang dirancang sebagai salah satu kawasan industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan. Hal ini dipertegas oleh pihak PT TPM pada Kamis, 5 September 2024 yang lalu.

Editor: Yudha