Perludem Tuding Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Agenda Elite Nasional
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-09-2024 | 18:32 WIB
titi_anggraeni2.jpg
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai calon tunggal pada Pilkada 2024 bukan agenda lokal. Munculnya calon tunggal adalah ekses dari agenda elite nasional.

"Kemudian ada penetrasi melalui rekomendasi dewan pengurus pusat (DPP) partai politik yang hanya menghasilkan calon tunggal," kata Titi Anggraini Minggu (8/9/2024).

Sehingga, dia mengatakan calon tunggal di pilkada bukan hanya soal permasalahan daerah atau demokrasi lokal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi telah menjadi sesuatu yang diciptakan oleh propaganda politik nasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan fenomena calon tunggal saat ini memiliki pola dengan memborong dukungan mayoritas partai politik, mulai dari 12 hingga 18 dukungan.

Walaupun demikian, ia mengatakan fenomena tersebut sempat terselamatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Oleh sebab itu, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia ini merekomendasikan adanya evaluasi atas sentralisasi pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

Selain itu, ia menyarankan agar otonomi pencalonan diberikan kepada pengurus partai di daerah, bukan seperti saat ini yang terpusat di DPP.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Editor: Surya