PT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU
Oleh : Redaks/Alex RS
Selasa | 20-08-2024 | 08:08 WIB
2008_sidang-kppu_00892872378.jpg
Sidang agenda penyampaian tanggapan terhadap LDP oleh Terlapor dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi. (Foto: KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Morula Indonesia mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU dalam Sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, yang dilakukan hari ini, Senin (19/8/2024), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap LDP oleh Terlapor tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.

Sebagaimana informasi sebelumnya, perkara bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Morula Indonesia atas 99,9% saham milik PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022, dan berlaku efektif pada tanggal 25 April 2022.

PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di berbagai kota besar. Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari, Surabaya.

Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat pada tanggal 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022.

Sehingga dalam sidang sebelumnya, Senin, 12 Agustus 2024, Investigator KPPU dalam LDP menduga Terlapor telah melakukan pelanggaran atas Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sebagai akibat keterlambatan selama 54 (lima puluh empat) hari kerja yang dilakukan Terlapor.

PT Morula Indonesia yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya mengakui dan menerima seluruh LDP. Dengan adanya tanggapan tersebut, mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 khususnya pada Pasal 64 ayat 1, Pasal 78 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 80, maka Majelis Komisi memutuskan akan melanjutkan proses sidang dengan mekanisme pemeriksaan cepat.

Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan Terlapor. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Editor: Gokli