Dituntut 3 Tahun Bui, Terdakwa Ineke Kartika Dewi Minta Dibebaskan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 02-08-2024 | 09:24 WIB
kartika_dewi_batam.jpg
Terdakwa Ineke Kartika Dewi Saat Membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/8/2024). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 1,2 miliar, Ineke Kartika Dewi tak kuasa membendung air matanya saat meminta dibebaskan dari hukuman sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Permohonan tersebut dia sampaikan saat sidang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/8/2024).

"Yang mulia majelis hakim, Saya minta dibebaskan dari segala macam tuntutan. Sebab, tindak pidana yang ditujuhkan oleh JPU terhadap saya tidak terbukti," kata terdakwa Ineke Kartika Dewi saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu.

Tangis Ibu Tiga anak itu pecah saat menyinggung keluarganya. Dia meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dengan pertimbangan keluarga, khususnya anak-anak. Bahkan dia (Ineke) mengaku single parents lantaran telah ditinggal oleh suaminya.

"Yang mulia, saya adalah seorang single parents, Ibu Rumah Tangga sekaligus tulang punggung keluarga. Anak saya tiga orang yang masih sekolah. Dengan ditahannya saya, maka reputasi yang saya bangun selama ini hancur. Sehingga, saya tidak bisa menyekolahkan anak saya yang kedua," kata terdakwa Ineke sambil bercucuran air mata.

Ineke mengatakan dengan adanya kasus yang menimpa dirinya, harta yang dikumpulkan selama ini lenyap begitu saja. Sampai makan sehari-hari pun ditanggung oleh keluarganya.

"Yang mulia, saya bukanlah penipu atau penjahat seperti yang didakwakan jaksa. Saya hanya seorang ibu yang berjuang untuk memberi nafkah dan pendidikan yang layak untuk anak-anak saya. Dalam bekerja dan berbisnis, saya mengedepankan etika, tanggungjawab dan kejujuran. Saya sungguh mengharapkan keadilan dari majelis hakim yang mulia dalam perkara ini," pinta Ineke sembari menyeka air matanya.

Setelah selesai mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum terdakwa juga meminta agar kliennya (Ineke Kartika Dewi) dibebaskan dari segala tuntutan.

Adapun inti dari permohonan tim penasehat hukum terdakwa adalah, memohon atau meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis dengan amar putusan sebagai berikut: Mengadili, menerima dan mengabulkan nota pembelaan dari terdakwa Ineka Kartika Dewi.

Kemudian, menyatakan surat tuntutan JPU dengan nomor registrer perkara: PDM-090/POH:/Batam/05/2024 adalah tidak terbukti dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana, karena tidak terpenuhinya unsur melawan hukum.

"Membebaskan terdakwa Ineke Kartika Dewi dari segala tuntutan Penuntut Umum dan memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas salah seorang Penasehat Hukum terdakwa kala membacakan Nota Pembelaannya.

Usai pembacaan Nota Pembelaan dari terdakwa dan tim penasehat hukumnya, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapannya.

"Saudara JPU, atas Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya, apakah langsung ditanggapi atau gimana?" tanya hakim Tiwik.

"Karena terdakwa minta dibebaskan, maka kami mohon waktu agar menanggapi Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa secara tertulis pada persidangan yang datang," pinta JPU Abdullah.

Sidang kemudian ditutup oleh ketua majelis Tiwik dengan tiga kali ketukan palu. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan JPU (Replik) atas Pledoi terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ineke Kartika Dewi yang merupakan mantan Direksi PT Delapan Daya Energi (DDE), dituntut oleh JPU dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Sebab menurut Jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang rekan bisnisnya hingga miliaran rupiah.

Editor: Surya