Konsesi Diakhiri, PT Synergy Tharada Gugat BP Batam ke Pengadilan
Oleh : Aldy
Rabu | 31-07-2024 | 15:44 WIB
Desmihardi.jpg
Kuasa hukum, PT Sinergy Tharada, Desmihardi (tengah). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsesi pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center akan berakhir besok, Kamis (1/8/2024). PT Sinergy Tharada, selaku pengelola melayangkan gugatan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Adapun gugatan yang dimaksud itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk dugaan kecurangan lelang. Serta gugatan ke PTUN Jakarta terkait masalah pengelolaan.

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi, menyebutkan gugatan ini sekaligus menandai kecurangan yang dilakukan BP Batam. Menurutnya, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun.

"Kami sudah layangkan gugatan, dari kontrak selama 22 tahun. Kami hanya diberi waktu 19 tahun, belum lagi keanehan pada klausul lelang," sebut Desmihardi, Rabu (31/7/2024).

Dijelaskannya, gugatan tersebut dilayangkan mengingat medio tahun 2020 - 2022, BP Batam meminta agar pengelola tetap mengoperasikan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center di saat pemerintah telah mengumumkan kondisi darurat akibat Covid-19.

Periode tiga tahun ini, pengelola disebut tidak melakukan kegiatan komersil. Pihaknya sudah menyetujui permintaan BP Batam mengingat adanya relaksasi yang diberikan pemerintah kepada seluruh sektor usaha dan pariwisata.

"Memang rentang waktu itu, kami buka namun karena diminta oleh BP Batam dan bukan untuk komersil. Dalam perjanjian kontrak selama 22 tahun sejak 2002, kami merasa kehilangan tiga tahun. Hitungan kami kontrak baru berjalan 19 tahun," tegasnya.

Apabila BP Batam tetap melalukan pemindahan status manajemen secara paksa, kata Desmihardi, hal ini bisa mencoreng wajah Indonesia, terutama di pelayaran internasional.

Sebagai pengelola pelabuhan penyebrangan internasional, PT Synergy Tharada disebut memiliki izin keselamatan internasional. Jenis perizinan yang disebut belum dimiliki pengelola baru.

"Perizinan yang kami maksud berkaitan dengan Indonesia sebagai Dewan International Maritime Organization (IMO). Jangan dipaksakan, karena izin ini terdaftar atas nama perusahaan bukan atas nama BP Batam. Bahkan pengelola baru belum memiliki izin ini," sebutnya.

Hormati Gugatan, BP Batam Tegaskan Pergantian Pengelola Tetap Berjalan

Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan menghormati gugatan yang dilayangkan PT Synergy Tharada selaku pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, jelang akhir konsesi selama 22 tahun pada Kamis (1/8/2024) besok.

Walau demikian, BP Batam tetap meminta dengan tegas agar pengelola saat ini, mematuhi aturan yang berlaku dan dapat segera melakukan penyerahan aset kepada BP Batam. "Perjanjian kerja sama BP Batam, dan pihak pengelola akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024. Agar segera dilakukan serah terima aset dan pengelolaan dari pengelola saat ini ke BP Batam, dan setelah itu baru aset-aset yang diterima akan diserahkan ke pengelola baru," jelas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (31/7/2024).

Disinggung mengenai gugatan baik melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam dan PTUN Jakarta, Ariastuty menyebut pihaknya akan menghormati proses hukum yang belaku. "Pihak pengelola saat ini memang telah menyampaikan secara resmi bahwa terkait hak ini sudah dibawa ke pengadilan, kita menghormati proses hukum yang berlaku," sambungannya.

Terpisah, Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam, memastikan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, tetap berjalan normal seperti biasa. Walau masa konsesi antara BP Batam dengan pengelola pelabuhan (PT Synergy Tharada) berakhir Agustus 2024.

"Konsesinya lagi proses," ujar Wan Darussalam di Hotel Radisson, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (31/7/2024).

Diakuinya, BP Batam sudah memiliki tim khusus untuk konsesi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. "Terkait gugat belum ada beritanya sampai ke kita," katanya.

Dalam kesempatan ini, Wan kembali memastikan pelayanan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre tetap berjalan normal. Terkait perusahaan yang mengajukan lelang, Wan mengaku tidak mengetahuinya.

"Fungsi pelabuhannya tetap berjalan," sebutnya.

Sebelumnya, Manager Operasional PT Sinergy Tharada, Nika Astaga, menyampaikan dalam mengelola pelabuhan yang bertaraf internasional tidak semua semulus apa yang dibayangkan. Terlebih pada saat pandemi Covid 19 yang melanda dunia lebih dari dua tahun. Sektor Bandara dan pelabuhan merupakan sektor atau objek yang terdampak langsung oleh pandemi yang melanda seluruh umat manusia di dunia itu.

Tak terkecuali Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, selama dua tahun beroperasi saat pandemi Covid-19, Nika Astaga menyebutkan, saat itu pihaknya semata-mata hanya mendukung program pemerintah. Seluruh biaya operasional ditanggung oleh PT Sinergy Tharada. Mulai dari biaya operasional hingga gaji karyawan murni dari menajemen PT Sinergy Tharada tanpa ada bantuan dari pemerintah.

Sementara saat itu tidak ada uang masuk dari segi bisnis, murni menjalankan program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 saat itu. "Selama dua tahun itu, pelabuhan tetap beroperasi meskipun tidak ada pemasukan, karena pandemi Covid-19. Merugi selama dua tahun tersebut, pengelola tetap solid dalam mengelola pelabuhan," ungkap Nika Astaga, saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/7/2024) sore.

Pria yang menjabat sebagai Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Offeecer) yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan, menyayangkan pihak BP Batam tidak melakukan komunikasi yang baik terhadap PT Sinergy Tharada hingga detik-detik akhirasa kerjasama ini.

"Saya ini perwira keamanan di pelabuhan ini. Kalau nanti ada permasalahan maka saya akan ditanyai soal tanggung jawab saya sebagai PSO," tegasnya.

Bukan tanpa alasan, Nika menjelaskan, bahwa Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code - ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

Adapun tujuan dari ISPS Code adalah untuk mengurangi resiko terhadap penumpang, awak kapal dan personil di atas kapal pada wilayah pelabuhan dan juga terhadap kapal dan muatannya. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadi sasaran dari terorisme internasional.

Sejak berlakunya ISPS Code pada tahun 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority telah mengeluarkan aturan perundang-undangan yang mengatur penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional dimaksud.

"Nah kami baru saja memperpanjang perizinan itu, dan itu berlaku untuk 5 tahun ke depan, dan tidak bisa dipindahtangankan. Silahkan konfirmasi ke KSOP," tegas Nika kembali.

Ia mengkhawatirkan, jika persoalan serah terima pengelolaan pelabuhan tidak berjalan dengan baik, maka pihaknya khawatir soal operasional pelabuhan ini. "Yang mengantongi izin pengoperasian itu kan kami. Karena menyangkut keamanan di pelabuhan ini. Jadi kalau nanti tiba-tiba pengelolaan baru ini tidak bisa memenuhi syarat pengelolaan yang berstandar internasional, maka ada kekhawatiran pelabuhan ini terhenti di tengah jalan. Kalau pelabuhan ini tutup, yang malu bukan hanya Batam, tapi Indonesia dimata internasional," ungkap Nika Astaga.

Besarnya tanggungjawab untuk pengelolaan pelabuhan internasional, sudah seyogyanya sebelum berakhirnya kontrak kerja, ada pembahasan dan pembicaraan mengenai pengelolaan pelabuhan ke depannya, sebelum berakhirnya kontrak kerja 1 Agustus mendatang.

"Jadi karena begitu rumitnya persoalan pengelolaan pelabuhan sebagai perwira keamanan pelabuhan. Jadi tidak bisa main-main soal ini. Sampai sekarang pengelola yang baru saja belum ada komunikasi dengan kami. Jadi kalau ada masalah, kami sudah sampaikan dari awal. Mereka pengelola yang terpilih itu harus paham," bebernya.

Izin ISP Code itu berada di PT Sinergy Tharada, hingga kini belum ada pembicaraan untuk masa transisi. Untuk itu, ada kekhawatiran terganggunya lalulintas pelayaran internasional, karena untuk mengoperasikan kapal internasional pengelolaan harus mengantongi ISP Code ini.

"Kami ingin masa transisi ini bisa berjalan dengan baik. Tanggal 1 Agustus kami selesai. Jadi kalau habis ya kami pergi. Namun ini kan masih banyak hal yang harus dibahas menyangkut aset, karyawan dan operasional pelayaran," sebutnya.

Editor: Gokli