Pesan Ganja Via Instagram, Suprianto Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 31-07-2024 | 11:24 WIB
AR-BTD-3820-Ganja-Instagram.jpg
Terdakwa Suprianto Saat Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Selasa (30/7/2024) (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suprianto alias Supri, warga Batam yang nekad membeli Ganja seberat 935,41 gram melalui aplikasi Instagram Dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/7/2024).

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Welly didampingi Dona dan Dina Puspasari.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suprianto alias Supri dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Selain pidana pokok, kata Nuel, terdakwa Suprianto alias Supri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Lebih lanjut, kata Nuel, menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastic warna hitam dibalut lakban warna coklat berisikan daun Ganja seberat 935,41 gram di rampas untuk di musnahkan.

Penuntut umum dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa Suprianto alias Supru telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU.

Terkait tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan pledoi pada persidangan yang datang.

"Untuk pembelaan (Pledoi), kami minta waktu selama satu minggu," kata PH terdakwa.

Sidang kemudian ditutup dengan ketukan palu majelis hakim.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat terdakwa Suprianto alias Supri terjadi sekira bulan November 2023 lalu.

Kala itu, terdakwa menghubungi Muhammad Nabil Sidik (Penuntutan dalam berkas terpisah) melalui chat whatsapp untuk memesan atau membeli ganja.

"Dari chattingan itu, Muhammad Nabil Sidik pun mengiyakan dan mengatakan akan memesan Ganja itu ke penjual melalui aplikasi Instagram," terang JPU saat membacakan surat dakwaan kala itu.

Setelah melakukan pemesanan, terang JPU, barang haram itu kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

"Untuk mengelabuhi pihak Kepolisian, barang haram itu dikirim ke alamat Perumahan Purna Yudha Indah, Blok Kebun, RT 04/RW 08 No 2, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang belakangan diketahui bahwa alamat rumah yang ditujuh tidak berpenghuni atau kosong," urai JPU.

Pada saat paket pesanan itu tiba, sambung JPU, terdakwa yang sudah menunggu kemudian dihubungi kurir JNE untuk mengambilnya.

Namun Naas, saat hendak mengambil paket berisi daun Ganja kering tersebut, terdakwa keburu ditangkap aparat kepolisian.

"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket berbentuk kotak berisi daun ganja seberat 935,41 gram. Dari pengakuan terdakwa, Ganja itu di beli seharga Rp 3 juta," pungkasnya.

Editor: Surya