Geledah Kantor RSUD Embung Fatimah, Penyidik Kejari Batam Sita 13 Dus Dokumen
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 30-07-2024 | 16:44 WIB
Penyidik-Kejari-Batam1.jpg
Tim Penyidik Kejari Batam Saat Melakukan Penggeledahan di Ruangan Arsip Kantor RSUD Embung Fatima Batam, Selasa (30/7/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, menggeledah Kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatima Kota Batam terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran tahun 2016, Selasa (30/7/2024).

Pantauan awak media di lokasi, tim penyidik Kejari Batam yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Tohom Hasiholan tiba di Kantor RSUD sekira pukul 12.00 Wib.

Setibanya di RSUD, tim penyidik langsung menuju ruang arsip yang berada di lantai II.

"Pak, selain di sini ada lagi nggak ruangan arsip lain?," tanya Kasipidus kepada salah satu pegawai yang ada di dalam ruang arsip.

Mendapati jawaban dari Pegawai tersebut, Kasipidus lalu memerintahkan kepada para penyidik untuk segera melakukan penggeledahan terhadap dokumen atau berkas yang yang berada di dalam ruangan arsip.

"Semuanya tolong di cek satu persatu ya. Berkas atau dokumen tahun 2016 di pisahkan ke sisi sebelah kanan. Sementara dokumen lain diletakan di sisi sebelah kiri. Jangan ditumpuk menjadi satu," tegas Tohom, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

Dalam penggeledahan ini, kata Tohom, sebanyak 3 ruangan yang turut di geledah, diantaranya Ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruangan Keuangan dan ruangan Arsip.

"Dari ketiga ruangan yang digeledah, Penyidik berhasil mengamankan 13 Dus berisi berbagai dokumen," ujar Tohom.

Tohom menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin 3170/L1011/FB:/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 sert izin dari penetapan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 269/2024/PN Batam Tanggal 29 Juli 2024.

"Fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016," tegas Tohom.

Dalam melakukan proses penyelidikan hingga proses penyidikan, kata Tohom lagi, sebanyak 30 orang saksi yang telah di periksa. Salah satunya Direktur RSUD Embung Fatimah tahun 2016, yakni dr. Jenny.

Tohom menyebutkan, perkembangan kasus sejauh ini sudah memasuki tahap perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan siapa orang yang paling bertanggungjawab (Tersangka) dalam perkara korupsi ini.

"Saat ini, kami belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kami juga belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi yang dimaksud. Kita tunggu hasil audit dari BPK RI," pungkasnya.

Untuk diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Kasus dugaan Korupsi di bidang kesehatan tersebut ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Hal itu terungkap setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.

Editor: Yudha