Bawa Sabu dari Sungai Guntung ke Batam, Sopianto Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 29-07-2024 | 16:04 WIB
AR-BTD-3817-Sabu-Sungai-Guntung.jpg
Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Sopianto alias Iyan di PN Batam, Senin (29/7/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sopianto alias Iyan, kurir narkoba antar provinsi yang ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam atas kepemilikan sabu seberat 4,8 gram, dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/7/2024).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sopianto alias Iyan dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Abdullah saat membacakan surat tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Douglas Napitupulu didampingi Yuanne dan Andi Bayu.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Abdullah juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan pidana yang layangkan kepada terdakwa, kata Abdullah, lantaran perbuatan terdakwa Sopianto alias Iyan telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Abdullah menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan, jaksa tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. "Menyatakan terdakwa Sopianto alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Abdullah.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu selama satu Minggu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). "Yang mulia, atas tuntutan jaksa kami akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledo) secara tertulis pada persidangan yang akan datang," ujar penasehat hukum terdakwa.

Mendengar permohonan penasehat hukum terdakwa, hakim Douglas Napitupulu kemudian menunda persidangan selama satu minggu. "Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda hingga pekan depan. Terdakwa silakan kembali ke ruangan tahanan," kata hakim Douglas, sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Sopianto alias Iyan ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam sekira bulan Januari 2024 lalu. Penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika aparat kepolisian Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada penumpang yang membawa narkoba jenis sabu dari Pelabuhan Aka Sungai Guntung, Kabupaten Tembilahan tujuan Kota Batam.

Dari informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa sesaat setelah turun dari kapal yang ditumpangi. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk IBM berisi 2 paket sabu seberat 4,8 gram.

Editor: Gokli