Gelapkan Uang Rekan Bisnisnya Rp 1,2 Miliar, Pengusaha Nikel Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 26-07-2024 | 15:04 WIB
AR-BTD-3815-Sidang-Nikel.jpg
Terdakwa David M H Lumbuan Gaol, usai dituntut 3 tahun penjara di PN Batam, Kamis (25/7/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa David M H Lumbuan Gaol, pengusaha produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, dituntut pidana penjara 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, atas dakwaan menggelapkan uang rekan bisnisnya sebesar Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa David M.H Lumbuan Gaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU Abdullah, saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim, yang diketuai Tiwik, Kamis (25/7/2024).

Sebelum melakukan penuntutan, kata Abdullah, ada sejumlah pertimbangan dari JPU dalam menjatuhkan tuntutan di antaranya hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa David telah meresahkan masyarakat. Bukan hanya itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan PT Delapan Daya Energi (DDE) mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar yang hingga saat ini belum ada niat untuk dikembalikan atau dibayarkan.

Sedangkan hal meringankan, kata Abdullah, terdakwa kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga. Walau menyesal, JPU tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa David M H Lumbuan Gaol dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Abdullah.

Usai pembacaan surat tuntutan, terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya langsung mengajukan pembelaan pada persidangan yang akan datang. "Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). Kami minta waktu satu minggu yang mulia," kata tim penasehat hukum terdakwa.

Untuk mengakomodir kepentingan terdakwa dan penasehat hukumnya, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi. "Sidang hari ini kita tutup ya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi)," tutup hakim Tiwik.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekan kerjanya ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan. Kasus ini terjadi saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming sekira tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam. Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham. Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak pun sepakat membuat usaha yang bergerak di bidang usaha produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Editor: Gokli