Ditreskrimsus Polda Kepri SP3 Kasus Djoni Ong
Oleh : Roni Ginting
Senin | 22-07-2024 | 17:04 WIB
Febri-Jaya1.jpg
Febri Jaya, SH, MH dari Jf Priority Law Office selaku Kuasa Hukum Djoni Ong. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan penjualan Ruko Pasar Mitra II Batam kepada konsumen dengan tersangka Djoni alias Djoni Ong.

Diketahui, Djoni Ong terjerat kasus perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau pasal 62 ayat 2 Jo pasal 16 huruf b UU No. 8 tahun 1999 dengan pelapor atas nama Surlima.

Febri Jaya, SH, MH dari Jf Priority Law Office selaku Kuasa Hukum Djoni Ong menerangkan, Ditreskrimsus Polda Kepri mengeluarkan Surat SP3 kliennya Nomor: S.Tap/01.C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Mei 2024.

"Status tersangka klien kita sudah berakhir. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 22 Mei 2024," ujar Febri kepada BATAMTODAY.COM, Senin (22/7/2024).

Febri menambahkan, hal yang perlu diluruskan adalah bahwa selama ini kliennya tidak pernah memegang sertifikat Ruko Pasar Mitra II Batam melainkan di tangan PT Jaya Putra Kundur (JPK).

"Jadi, selama ini klien kita di posisi tidak bisa ngapa-ngapain," tegas Febri.

Diketahui, polisi menentapkan status tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo.

Untuk PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dimintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktu. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri.

Kasus ini berawal dari Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli (PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli.

Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah Rp 4 miliar serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2 miliar.

Diketahui bahwa dalam proses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama.

Editor: Yudha