BNN RI Bersama Ditjen BC Gagalkan Penyelundupan 106 Kilogram Sabu di Perairan Karimun
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 17-07-2024 | 10:04 WIB
1707_bnn-ditjen-bc-gagalkan-sabu_02349341988.jpg
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. I Wayan Sugiri, dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, dalam press rilis di Gudang Bea Cukai, Tanjunguncang, Rabu (17/7/2024) pagi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNNP Kepualauan Riau berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia, dengan total barang bukti kurang lebih 106 kg narkotika jenis sabu dari tiga orang tersangka berkewarganegaraan India.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini sejalan dengan penguatan kolaborasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom didampingi Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. I Wayan Sugiri, dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, dalam Press Rilis di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Rabu (17/7/2024) pagi.

I Wayan menjelaskan kronologis pengungkapan 106 kilogram sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika di Perariran Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah tiba di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Dari pengajuan tiga warga negara India berinisial RM, SD, dan GV kemudian diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia," ujar Wayan.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom mengungkapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Marthinus, tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional.

"Jaringan narkoba internasional sangat kuat memiliki sistem jaringan yang luas dan memiliki kekuatan dukungan finansial yang besar mereka mampu mengoperasionalkan bisnis narkoba dengan menggunakan kapal laut untuk sarana pengiriman narkoba antara negara bahkan antar benua," ungkapnya.

Meskipun jaringan narkoba internasional masih kuat, namun saya masih sangat percaya bawa daya dukung dan kekuatan bangsa Indonesia jauh lebih kuat dan lebih besar dari pada kekuatan penjahat narkoba. Hari ini telah kita buktikan bersama bahwa berbagai elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi dalam melawan aksi kejahatan narkoba sesuai dengan peran dan kemampuan masing masing," pungkasnya.

Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Gokli