Kejari Batam Jebloskan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Gedung BPJSTK ke Penjara
Oleh : Aldy
Selasa | 16-07-2024 | 13:24 WIB
AR-BTD-3807-Korupsi-BPJSTK.jpg
Dua dari empat tersangka dugaan korupsi renovasi gedung BPJSTK di Sekupang, saat digiring dari Kejari Batam menuju Rutan Batam, Senin (15/7/2024) malam. (Foto: Aldy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Sekupang.

Keempat tersangka terdiri dari dua perempuan inisial A dan JXR dan dua laki-laki inisial BSP dan BW. Keempatnya langsung dijebloskan ke Rutan dan LPP Batam, usai dilakukan penetapan tersangka pada Senin (15/7/2024) malam.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan dua tersangka berinisial A dan JXR merupakan pegawai BPJSTK Sekupang, sementara dua orang lainnya berinisial BSP dan BW merupakan pegawai dari perusahaan konsultan PT GTD.

Kajari menyebutkan, hingga proses penyidikan saat ini, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. "Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan dan LPP Kota Batam selama 20 hari agar tidak menghambat proses penyidikan," kata Kasna.

Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2019 lalu, ketika BPJSTK Sekupang melakukan pengadaan gedung di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Lalu, proses penunjukan konsultan dilakukan pada tahun 2020, di mana tersangka JXR selaku Manager PT GTD terlibat langsung dalam evaluasi dan penawaran.

Kemudian, PT GTD dinyatakan sebagai penyedia konsultan perencana pengadaan renovasi gedung BPJSTK Sekupang. "BPJSTK Sekupang mengikat kontrak dengan PT GTD pada 3 Maret 2021 senilai Rp 300 juta. Namun, selama pelaksanaan, PT GTD tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, sehingga terjadi addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 438 juta," ungkap Kasna.

Pada akhirnya, lanjut Kajari Batam, ditemukan bahwa hasil perencanaan tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang ada, menyebabkan BPJSTK Sekupang harus mengakhiri kontrak dengan penyedia pelaksana lainnya, PT RJL, dan menanggung kerugian negara sebesar Rp 764 juta.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kajari Batam, I Ketut Kasana Dedi.

Editor: Gokli