Kaum Milenial Dominasi Pemilih di Kepri, Capai 60 Persen
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 13-07-2024 | 17:24 WIB
KPU-Kepri111.jpg
Kegiatan coffe morning KPU Kepri bersama media. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyebutkan bahwa, jumlah pemilih dari kaum milenial mencapai 60 persen dari 1.551.939 pemilih yang ada di Kepri.

Hal itu diungkapkan Tim KPU Provinsi Kepri saat acara coffee morning bersama media pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024 di salah satu cafe di Batam Center, Sabtu (13/7/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kepri Jernih Millyati Siregar, mengatakan kalangan milenial memiliki peran aktif dan antusias pada saat pelaksanaan kepemiluan. Terlebih pada periode ini jumlah pemilih dari kaum milenial sangat tinggi. Untuk itu perlu pergerakan sosialisasi yang masif, baik di tingkat SMA maupun di kampus.

"Karena milenial ini kalau dilihat angka partisipatifnya lebih berperan aktif dan antusias datang ke TPS. Tapi kami mengupayakan bagaimana meningkatkan partisipasi dalam Pilkada," ujar Jernih.

Ia menyampaikan dengan melalui sosialisasi kepada pemilih pemula khususnya kaum milenial, dapat menjadi agen sosialisasi KPU dalam menyampaikan informasi tahapan-tahapan Pilkada.

"Kami berharap pada saat kami melakukan sosialisasi ke lapangan, atau sebagai contoh saat road to kampus, anak-anak di kampus juga ikut sebagai agen sosialisasi kami dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada," kata dia.

Masih kata Jernih, angka partisipasi pemilih di Kepri pada Pemilu serentak Februari 2024 lalu mencapai angka 76,27 persen atau sebanyak 1.171.833 pemilih yang menggunakan hak suaranya.

"Sementara sebanyak 356.151 atau 23,73 persen pemilih tidak menggunakan hak suara mereka (golput)," kata dia.

Ia meyakinkan target partisipasi masyarakat dalam Pilkada mendatang dapat meningkat seiring sosialisasi masif dilakukan oleh KPU kepada seluruh segmen masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat berkontiribusi meningkatkan angka partisipasi pemilih ini dengan memberikan hak suara mereka di TPS pada 27 November mendatang," ungkap Jernih.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepri Ferry Manalu, memaparkan terkait tahapan dan jadwal Pilkada di Provinsi Kepri berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Dikatakan Ferry untuk persyaratan pencalonan mulai dari usia, kesehatan, hingga pendidikan terakhir calon kepala daerah juga menjadi perhatian khusus KPU dalam pendaftaran calon kepala daerah nantinya. Untuk keabsahan ijazah akan dilakukan verifikasi, dan juga dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah cukup melampirkan ijazah SLTA sederajat. Kalau ada temuan ijazah palsu nanti akan ada pengecekan lebih lanjut. Masyarakat juga kami perbolehkan melaporkan. Ada Bawaslu juga yang menjadi mitra kami dalam hal ini," terangnya.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ditegaskan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, dan 25 tahun untuk calon Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Untuk pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik diumumkan tanggal 24-26 Agustus 2024. Pelantikan 1 Januari 2025," pungkasnya.

Editor: Yudha