Pengusaha Pengemplang Pajak di Batam Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Oleh : Pascal RH
Jumat | 12-07-2024 | 11:04 WIB
pengsuaha_pengemplag_pajak.jpg
Terdakwa Seriching Merlin alias Richie dan Sundra Talaman alias Asun usai mengikuti Persidangan di PN Batam, Kamis (11/7/2024). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Seriching Merlin alias Richie dan Sundra Talaman alias Asun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan invoice pengiriman barang dari Jakarta ke Batam untuk mengklaim restitusi pajak atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kamis (11/7/2024) sore.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang merela melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyerahkan pemberitahuan pabean dan/ atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

"Menyatakan terdakwa Seriching Merlin alias Richie dan Sundra Talaman alias Asun telah terbukti melanggar Pasal 103 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Gilang, sapaan akrab Jaksa Gilang Prasetyo Rahman.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Gilang, perbuatan kedua terdakwa juga mengakibatkan Negara mengalami kerugian.

Hal itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Gilang.

Selain pidana badan, tutur Gilang, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, apabila dalam kurun waktu 1 bulan kedua terdakwa tidak bisa membayar denda yang dimaksud, maka sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," timpalnya.

Dan nanti pada pelelangan itu, ujar Gilang, jumlah atau nominal dari harta kekayaan kedua terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda dimaksud, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Tiwik didampingi hakim Twis Retno dan Nora Gaberia memberikan waktu kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Untuk penasehat hukum dan masing-masing terdakwa, sidang selanjutnya akan kita gelar pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi," kata hakim Tiwik menutup persidangan.

Editor: Surya