Polres Bintan Tahan 4 Tersangka Pemain Judi Song
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 05-07-2024 | 19:04 WIB
Tsk-Song1.jpg
4 tersangka judi song digiring petugas di Mapolres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan mengamankan 4 tersangka pemain judi jenis remi atau song pada Rabu (4/7/2024).

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi jenis kartu remi (song) di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong.

Mendapat informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song yaitu DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42). Serta sejumlah barang bukti berupa baskom yang berisi uang taruhan, hasil dari praktik judi jenis Song. Selain itu, petugas mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp 668 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar," ujar Kasi Humas.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ditanya, informasi awal yang sempat diamankan sebanyak 7 orang, baik terkait judi jenis Song dan Sie Jie, Kasi Humas Polres Bintan menyampaikan, selain dari 4 orang, sisanya tidak memenuhi unsur.

"Selain 4 orang tersebut, tidak masuk unsur baru percobaan saja," katanya.

Editor: Yudha