Sempena Hari Bakti Adhyaksa, Kejati Kepri Bagikan KIA dan Akta Anak di Panti Asuhan Nurul Hidayah
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 26-06-2024 | 19:48 WIB
HBA-Kejati-Kepri1.jpg
Kajati Kepri, Teguh Subroto menyerahkan KIA dan Akta Lahir anak-anak panti Asuhan Nurul Hidayah, Kota Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam Sempena hari bakti Adhyaksa tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Lahir kepada anak-anak panti Asuhan Nurul Hidayah, di Kelurahan Sei Pancur, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Rabu (26/6/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto menyampaikan, pembagian KIA dan Akta lahir anak ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kejaksaan dan Kemensos RI yang dimulai pada Januari 2024 lalu.

"Acara ini juga bersempena dengan hari bakti Adhyaksa 2024," kata Teguh Subroto.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan, selain pemberian dua kartu identitas anak yang dinilai sangat penting itu, pada acara ini juga disejalankan dengan penyuluhan hukum secara dor to dor oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Pada acara ramah tamah yang diselenggarakan dengan suasana keakraban, baik Kejati Kepri maupun Kejari Batam memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar panti asuhan yang notabenenya bermukim di rumah liar.

Sejumlah warga juga mengeluhkan terkait terputusnya bantuan sosial dari pemerintah kepada beberapa warga. Dalam kesempatan ini, Kejaksaan menjawab permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, untuk permalasahan sosial Kejaksaan memberikan kesempatan Kepala Dinas sosial (Kadinsos) Leo Putra untuk memberikan penjelasan.

"Di sini kita memberitahukan kepada masyarakat, agar masyarakat mau menyampaikan permasalahan hukum. Kita juga menggandeng dari Dinas terkait seperti Diaduk dan Dinsos," ungkap Teguh.

"Karena Batam merupakan etalasenya Provinsi Kepri, maka kami berharap kedepannya pelayanan penegakan hukum bisa menjadi lebih baik," sambungnya.

Selain itu, Kejati Kepri juga menitikberatkan pada Kejaksaan Batam pada program pemberian ganti rugi terhadap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik itu kerugian materil dan in materil.

"Kita berharap program pemberian ganti rugi kepada korban TPPO ini dimulai dari kejaksaan Batam," sebut Teguh Subroto.

Di tempat yang sama, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Untuk Yayasan Nurul Hidayah Batam, Muji Syukur, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Kepri dan Batam, termasuk Dinsos dan Disduk.

Pada kesempatan ini, kedepan, Muji juga meminta kepada Kejaksaan agar bisa membantu dari segi pendidikan bagi anak panti asuhan. "Seperti untuk memperoleh ijazah Paket A,B maupun Paket C," ujar Muji.

Selain itu kata Muji, ada juga anak terlantar yang belum tertampung di panti asuhan juga tidak memiliki KIA dan Akta lahir. Untuk permasalahan ini Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak Polresta.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yang kami harapkan, baik anak panti asuhan maupun anak terlantar bisa memiliki kejelasan terkait identitas. Dan bisa memiliki ijazah sesuai dengan umurnya," harap Muji Syukur yang juga sebagai Ketua RW di Pancur Tower ini.

Editor: Yudha