Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 26-06-2024 | 19:32 WIB
Kasi-Intel-Tiyan1.jpg
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson yang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam beberapa waktu lalu masih menyisahkan tanda tanya.

Pasalnya, sampai saat ini penyidik Bea dan Cukai Batam belum menetapkan siapa orang yang paling bertanggungjawab (Tersangka) atas kasus dugaan penyelundupan spare part motor Harley Davidson yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea dan Cukai terkait kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta di sela kunjungan kerja Kejati Kepri, Rabu (26/6/2024).

"Sampai saat ini, Kami (Kejari Batam) belum menerima SPDP dari penyidik terkait perkara tersebut," kata Tiyan, sapaan akrabnya.

Tiyan mengatakan pihak Kejari Batam masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai Batam terkait kasus tersebut.

Menurut dia, apabila penanganan kasus yang ditangani pihak Bea dan Cukai telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka tentunya penyidik akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"Kita tunggu saja, mungkin perkara dugaan penyelundupan spare part motor Harley Davidson itu masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga penyidik belum mengirimkan SPDP ke Kejaksaan," kata Tiyan.

Belum dikirimnya SPDP ke Kejaksaan, sambungnya, lantaran tim penyidik yang menangani perkara tersebut tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Ia pun optimis bahwa tim penyidik Bea dan Cukai Batam akan bekerja secara profesional sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

Tiyan menjelaskan, penyampaian SPDP kepada pihak Kejaksaan merupakan kewajiban penyidik sejak dimulainya proses penyidikan. Sehingga, proses penyidikan terhadap perkara itu berada dalam pengendalian penuntut umum.

"Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada pihak Kejaksaan diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa Dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka penyidik yang bersangkutan wajib memberitahukan hal itu kepada penuntut umum," timpalnya.

Biasanya, kata Tiyan lagi, penyidik akan mengirimkan SPDP ke Penuntut umum paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Proses penanganan kasus dari tahap penyelidikan di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan begitu pihak Kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Saya tegaskan lagi, apabila prosesnya sudah beralih dari Penyelidikan ke Penyidikan, maka Kejaksaan akan mendapatkan kiriman SPDP tersebut. Begitu juga sebaliknya, apabila masih dalam tahap penyelidikan, maka penyidik belum bisa mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kita tunggu aja ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Spare Part Motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/5/2024).

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah Unit Pengawasan Bea Cukai Batam mendapatkan informasi yang menyebutkan terdapat perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam.

"Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut," ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam siaran pers, Selasa (11/6/2024) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Atas penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Editor: Yudha