Monitor Penyaluran Batuan Pangan di Bulog Batam, Ombudsman RI Beri 3 Catatan Penting
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 25-06-2024 | 18:28 WIB
Ombudsman-Bulog-Batam1.jpg
Ombudsman RI Monitoring Penyaluran Batuan Pangan di Bulog Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melakukan pemantauan langsung pembagian bantuan pangan berupa beras di Kelurahan Batu Merah, Ombudsman RI beserta Tim langsung melakukan monitoring di Gudang Bulog Batam, yang terletak di kawasan pergudangan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (25/6/2024).

Selain monitoring, pada kunjungan tersebut juga dilakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama stekholder terkait.

Setelah melakukan monitoring dan acara FGD, Ombudsman RI memberikan tiga catatan penting kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan sehingga penerapan dan penyaluran bisa lebih baik lagi.

Pertama, pemuktahiran data untuk memastikan kelompok penerima manfaat ini sesuai kriteria.

Kedua, seluruh stakeholder harus berkomitmen memantapkan program bantuan pangan ini dalam rangka penjaminan yang membutuhkan. Di Kepri misalnya kontribusi beras dinilai 4 persen.

Selanjutnya, ketiga stakeholder harus melakukan pembenahan regulasi untuk mengikuti prosedur yang dirasakan oleh masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai angka ini tidak kecil. Sehingga program ini harus bisa tepat sasaran dan bisa mengatasi inflasi di daerah ini.

"Contohnya tadi, kita sampaikan, pemutahiran data harus sebulan sekali. Itu yang harus diperbaiki. Kualitas juga harus terjamin, bukan persoalan sumbernya dari mana. Jangan sampai terkena hujan. Masyarakat harus menjamin dapat beras yang terbaik dari pemerintah," kata Yeka usai acara.

Ditempat yang sama Plt. Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Indra Wijayanto mengatakan secara sistem penyerahan bantuan pangan di Kota Batam secara sistem sudah baik dan sesuai juknis. Temuannya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"SPTJM ini masih belum tepat. Begitu ada yang tidak layak dan tidak tepat menurut Kelurahan seharunya bisa diganti. Tapi tidak diganti. Keputusan masing-masing aparat Kelurahan," katanya.

Indra menuturkan adapun persyaratan penggantian penerima, pertama data tidak ditemukan ketika memang sudah pindah ke lain wilayah, kemudian sudah dianggap mampu.

"Kalau sudah seperti itu harus ada perubahan data sari kelurahan," pungkas Indra Wijayanto.

Editor: Yudha