Terlibat Narkoba, Dua Wanita Paruh Baya di Batam Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 24-06-2024 | 18:08 WIB
sidang-narkoba-batam2.jpg
Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Narkotika di PN Batam, Senin (24/6/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Yulia Rara dan Linda Wulandari, dua wanita parubaya yang ditangkap polisi lantaran memiliki 0,24 gram sabu dan 83 butir pil ekstasi, terancam hukuman hukuman hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/6/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Dina Puspasari dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Yanuarty dan kedua terdakwa didampingi para penasehat hukumnya.

Berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan JPU Tri Yanuarty, kedua wanita parubaya ini ditangkap aparat kepolisian di Kos-kosan Ankres, Komplek Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan Februari 2024 lalu.

"Kedua terdakwa ditangkap polisi di kamar Kos-kosan Ankres Lantai 2 Nomor 306 Jalan Komplek Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja lantaran memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Jaksa Tri Yanuarty membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa Tri, penangkapan terhadap kedua terdakwa bermula ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika.

Dari hasil penangkapan itu, kata Tri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan 83 butir narkotika jenis ekstasi.

Usai penangkapan, lanjut Tri, kedua terdakwa pun diinterogasi terkait asal muasal barang haram tersebut.

Dari pengakuan terdakwa Yulia Rara, terang Tri, barang haram tersebut ia dapatkan ketika masih bekerja di Malaysia sebagai pelayan restoran dan malam harinya mencari tamu di salah satu diskotik yang ada di Johor Bahru, Malaysia.

"Dari pengakuan terdakwa Yulia Rara, barang haram itu didapatkan dari seorang tamu Diskotik Scorpio Club, Johor Bahru, Malaysia secara gratis. Setelah menerima pemberian itu, narkotika itupun di bawa ke Batam untuk di konsumsi bersama teman-temannya," terang Tri, sapaan akrab JPU Tri Yanuarty.

Sesampainya di Batam, kata Tri lagi, terdakwa kemudian mengajak terdakwa Linda Wulandari untuk mengkonsumsi narkotika itu secara bersama-sama di kamar kos yang di sewanya.

Namun naas, tutur Jaksa Tri, ketika tengah asyik mengkonsumsi narkotika itu, kedua terdakwa di gerebek oleh aparat kepolisian Satres Narkoba Polresta Barelang.

Akibat perbuatannya, sebut Tri, kedua terdakwa pun digelandang ke Mapolresta Barelang. Keduanya pun di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kedua terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," tambahnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Dina Puspasari kemudian menunda persidangan hingga satu Minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Terdakwa silakan kembali ke ruang tahanan," kata Hakim Dina mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha