Kejari Batam Telah Terima Limpahan Tahap II Perkara Mikol Satu Kontainer
Oleh : Aldy
Rabu | 19-06-2024 | 14:44 WIB
Kastel-BTM-Tiyan.jpg
Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyeludupan Mikol satu kontainer yang ditangani Bea Cukai, dengan dua tersangka Andika dan Toman, telah dinyatakan lengkap alias P21.

Bahkan, penyidik Bea Cukai telah melakukan limpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Jumat (14/6/2024) lalu.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, usai melakukan serah terima jabatan dari pejabat lama, Andreas Tarigan di Kantor Kejari Batam, Rabu (19/6/2024).

"Berkas perkara Mikol itu dinyatakan lengkap atau P21 pada 11 Juni 2024. Kemudian limpahan Tahap II dilakukan pada Jumar kemarin," kata Tiyan Andesta.

Lanjut Tiyan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Batam. Dengan adanya pelimpahan berkas Tahap II, maka perkara dugaan penyelundupan Mikol atas tersangka Andika dan Toman secara otomatis akan menjadi kewenangan Kejari Batam dalam melakukan proses penuntutan.

Disinggung terkait adanya keterlibatan perwira Polisi yang berpangkat AKBP dalam perkara ini, mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti ini, belum bisa berkomentar banyak. "Saya belum update kalau masalah itu, mungkin baiknya kita lihat di fakta persidangan nantinya," kata Tiyan.

Menurut Tiyan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut adalah Undang-Undang Kepabeanan. "Pasal yang disangkakan, Pasal 102 f, 102 h atau 103 a Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," pungkasnya.

Editor: Gokli