Perkuat Sinergi SJK, OJK Gelar Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS se-Kepri
Oleh : Aldy
Jum\'at | 14-06-2024 | 13:24 WIB
SJK-OJK.jpg
OJK Provinsi Kepri menggelar evaluasi kinerja kepada seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Kepri Tahun 2024 dan Sosialisasi Implementasi SAK Entitas Privat (EP), Jumat (14/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri menggelar evaluasi kinerja kepada seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Kepri Tahun 2024.

Hal ini, untuk memperkuat sinergi Sektor Jasa Keuangan (SJK) secara berkelanjutan. Sejalan dengan kegiatan tersebut, OJK Kepri juga menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi SAK Entitas Privat (EP).

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menyampaikan performa positif kembali dibukukan BPR/S di Provinsi Kepri. Di mana tercatat mengalami pertumbuhan total aset sebesar Rp 590 miliar (5,80 persen ytd) dari posisi Desember 2023 sebesar Rp 10,169 miliar menjadi Rp 10,759 miliar pada April 2024.

Pertumbuhan total aset tersebut ditopang oleh peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 501 miliar (6,45 persen ytd) dari Rp 7,779 miliar (Desember 2023) menjadi Rp 8,280 miliar (April 2024), dengan kontribusi DPK BPR/S Provinsi Kepri terhadap DPK BPR/S Nasional sebesar 5,13 persen.

"Mayoritas dana nasabah ditempatkan pada Deposito sebesar Rp 7,772 miliar (88,4 persen dari total penghimpunan dana) dan Tabungan Rp 1,009 miliar (11,56 persen)," ungkap Sinar, Jumat (14/6/2024).

Sinar melanjutkan, peningkatan DPK sejalan dengan pertumbuhan penyaluran Kredit BPR/S yang mencatatkan kinerja baik pasca berakhirnya relaksasi Covid-19 yaitu tumbuh 6,45 persen ytd atau di atas pertumbuhan Kredit Nasional sebesar 2,32 persen ytd.

Penyaluran kredit BPR/S Kepri per April 2024 mencapai Rp 8,280 miliar dengan kontribusi penyaluran 5,13 persen terhadap total kredit BPR/S Nasional. "Sektor rumah tangga, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran kembali menjadi sektor ekonomi dengan penyaluran kredit terbesar," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sinar Dananjaya juga menyampaikan isu strategis kepada BPR dan BPRS Provinsi Kepri yang meliputi kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar yang akan jatuh tempo pada 31 Desember 2024.

"Lalu, kewajiban perubahan nomenklatur 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat' atau nomenklatur 'Bank Pembiayaan Rakyat Syariah' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat Syariah' dilakukan paling lama 2 tahun sejak UUP2SK diundangkan," tegas Sinar Dananjaya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK, Patricia menyampaikan, sosialisasi implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) kepada seluruh BPR/S di Provinsi Kepri sebagai upaya OJK dalam meningkatkan pemahaman BPR/S atas SAK-EP yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Peralihan sistem pencatatan akuntansi dari sebelumnya SAK-ETAP menjadi SAK-EP bertujuan untuk meningkatkan level pencatatan keuangan yang lebih adaptif dan mendukung operasional BPR/BPRS menjadi lebih optimal.

"Ke depan, OJK Provinsi Kepri bersama BPR/BPRS di Kepri senantiasa bersinergi memperkuat Industri Jasa Keuangan untuk selalu berkontribusi kepada Masyarakat dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku," kata Patricia.

Editor: Gokli