Roliati Tak Ditahan Selama Proses Persidangan

Terbukti Curi Uang Orang yang Telah Meninggal Dunia, Roliati Divonis Hukuman Percobaan 2 Tahun
Oleh : Aldy
Selasa | 11-06-2024 | 12:44 WIB
roliate.jpg
Terdakwa Roliati, saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Senin (10/6/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Roliati, terdakwa perkara pencurian uang secara berkelanjutan dari rekening orang yang telah meninggal dunia, akhirnya dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Douglas RP Napitupulu, bersama anggota Andi Bayu dan Yuanne Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2024).

"Menyatakan terdakwa Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian. Menjatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara (tidak harus menjalani hukuman) dan 2 tahun masa percobaan," ucap hakim Douglas RP Napitupulu, saat membacakan amar putusan.

Sebelum pada amar, majelis hakim secara bergantian membacakan pertimbangan dalam putusan itu. Pembacaan amar putusan dimulai hakim Yuanne sekira pukul 17.40 WIB. Kemudian dilanjutkan oleh hakim Douglas RP Napitupulu.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Roliati terbukti bersalah. Hal itu diperlihatkan pada jalannya persidangan dan memperhatikan pembuktiaan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga terdakwa.

"Perbuataan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 KUHP, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan," sebut hakim Yuanne.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal dan ahli warisnya.

"Hal meringankan terdakwa menyesali dan sebagai tulang punggung keluarga," sebut Yuanne.

Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya, Roliati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Di luar persidangan, Roliati terlihat sumringah setelah mendengar putusan majelis hakim yang menguntungkan bagi dirinya. Bahkan beberapa kali terlihat tersenyum dan tertawa lepas di hadapan sejumlah awak media.

Bahkan, Edward Sihotang, penasehat hukum terdakwa merasa kecewa dengan putusan hakim. Sebab pihaknya meminta agar kliennya bebas karena tidak melakukan pencurian tersebut.

"Kami kecewa, namun menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini bebas," pungkas Edward.

Diketahui, Roliati tega mencuri uang Lim Siang Huat (Direktur PT Active Marine Industries/AMI). Roliati dalam perusahaan ini mengurusi bagian Keuangan dan Administrasi.

Mirisnya, saat itu korban baru saja meninggal dunia karena serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan korban ludes, yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam.

Diketahui, korban meninggal dunia pada 6 Juni 2021 di rumahnya, disebabkan serangan jantung sebagaimana Kutipan Akta Kematian saudara LIM SIANG HUAT Nomor : 2171-KM-21062021-0012. Lim Siang Huat ditemukan oleh Remon dengan posisi telungkup di rumahnya.

Kemudian, Remon menghubungi terdakwa Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga selaku kuasa hukum perusahaan tersebut.

Setelah terdakwa Roliati bersama Ahmad Rustam Ritonga datang ke rumah duka (Lim Siang Huat), di mana pada saat itu posisi korban masih belum obsevasi pihak berwajib dan terdapat handphone jenis iPhone berwarna mendekati cream dengan nomor 081364807711 yang selama ini digunakan korban Lim Siang Huat untuk aplikas Internet Banking. Hanphone itu berada di saku sebelah kanan tergeletak tertimpah badan jenazah Lim Siang Huat.

Lalu, terdakwa Roliati mengambil handphone jenis iPhone berwarna mendekati cream dan mengeluarkan simcard nomor 081364807711. Kemudian terdakwa simpan simcard nomor 081364807711 sedangkan Iphone warna mendekati cream terdakwa serahkan kepada saksi Ahmad Rustam Ritonga.

Setelah itu, Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk datang ke lokasi kejadian dan membawa jenazah Lim Siang Huat ke Rumah Sakit Otorita Batam.

Adapun kerugian korban dan ahli warisnya dari akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 8,975 miliar.

Editor: Gokli