Patuhi Putusan MA, Bapenda Kepri Minta ATB Legowo Bayar Pajak Air Permukaan
Oleh : Aldy
Jum\'at | 07-06-2024 | 14:24 WIB
Diky.jpg
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah memenangkan sengketa pajak air permukaan dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) di tingkat Mahkamah Agung (MA), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, meminta kepada ATB agar legowo membayar pajak air permukaan.

"Adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak, jadi kami minta ATB legewo untuk itu," ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, saat ditemui di ruangannya, Jumat (7/6/2024) pagi.

Diky menjelaskan, permasalahan ini terbilang telah melewati waktu yang panjang dalam proses hukum. Sebagai warganegara yang baik dan ATB termasuk perusahaan ternama sudah selayaknya memberikan contoh terkait kepatuhan pajak. Terlebih permalasahan ini sudah sampai ke tingkat hukum yang tertinggi yakni putusan MA.

"Kita tetap patuh pada hukum yang berlaku. Bagaimana kewajiban kami sebagai penyelanggara roda pemerintahan, hala ini akan ada langkah-langkah yang diatur oleh hukum untuk selanjutnya. Toh ini juga untuk kepentingan masyarakat Kepri, bukan kepentingan Bapenda," tegas Diky.

Untuk itu, Bapenda Kepri kini meminta PT ATB untuk legowo dan segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar pada periode Juli 2016 hingga Juni 2018. Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp 48 miliar lebih.

Bahkan, sengketa ini telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan Bapenda Kepri sebagai termohon dan PT ATB sebagai pemohon. Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.

Menurutnya, pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

"PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri," katanya.

Terkait adanya hak jawab yang disampaikan oleh pihak ATB melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis & Associates bahwa yang berbunyi, 'Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum mengajukan Hak Jawab atas pemberitaan media yang menyatakan bahwa Klien kami memiliki hutang terkait pajak air permukaan sebesar Rp 48.000.000.000. Kami dengan tegas menolak hal tersebut. Perlu publik mengetahui bahwa Perjanjian Konsesi mengenai kewajiban Otorita Batam untuk menanggung dan membayar pajak-pajak, telah diputus baik dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BANI/2021 tanggal 14 April 2022 yang diperkuat oleh Putusan MARI No. No. 199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 tanggal 3 Mei 2023. Intinya PT ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh pihak Otorita Batam'.

"Kami tidak pusingkan terkait hak jawab itu, itu hal yang berbeda. Yang jelas kita harus mematuhi putusan MA, dan ada mekanisme yang diatur undang-undang untuk langkah selanjutnya," tegas Diky kembali.

Dengan demikian, Diky melanjutkan, pihaknya menargetkan dua bulan ke depan permasalahan ini sudah selesai, karena ada yudisial pajak dari pemerintah yang akan melakukan eksekusi ini. "Di pemerintah ada juru sita pajak. Jadi kami harap dua bulan ke dapan permasalahan ini sudah selesai dan tetap pada jalur perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

"Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan," tutupnya.

Editor: Gokli