Kejari Batam Gelar Penyuluhan Hukum TPPO dan Tipikor dalam Rekrutmen serta Penempatan PMI
Oleh : Aldy
Selasa | 07-05-2024 | 14:04 WIB
Penkum-BTM.jpg
Kajari Batam, I Ketu Kasna Dedi, saat menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar penyuluhan hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Martha Parulina Berliana dan sejumlah audiens dari berbagai kalangan termasuk pemerintah dan pemerhati kemanusiaan.

Dr Martha menyampaikan, berbagai modus yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk merekrut pekerja migran non prosedural untuk dipekerjakan di berbagai negara. Di antaranya, dijanjikan sebagai penari duta budaya, penyanyi penghibur di negara asing, dijanjikan bea siswa dan lain sebagainya.

Namun, pada kenyataannya PMI non prosedural yang didominasi kaum wanita ini dijadikan sebagai budak sex di negara tujuan. "Ada juga modus perkawinan pesanan, dijanjikan menjadi istri oleh WNA negara tujuan. Ada juga penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, banyak lagi modus lainnya," ungkap Dr Martha Parulina, Selasa (7/5/2024).

Untuk itu, Dr Martha menegaskan, semua masyarakat termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum bisa pelaku dan pencegah. Ia juga mengingatkan kepada ASN yang menangani permasalahan dokumen, agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen.

"Pemalsuan dokumen kerja dan identitas kerap menjadi permasalahan mendasar bagi PMI non prosedural. Oleh sebab itu, saya minta Pak Camat dan ASN yang berhubungan dengan dokumen agar lebih berhati-hati. Jangan sampai jadi pelaku. Kita semua harus menjadi pencegah," imbuhnya.

Senada, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan permasalahan PMI dan TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama, terlebih Batam dan Kepri merupakan daerah transit, untuk itu perlu penanganan khusus, di mana semua bisa menjadi pelaku dan begitu juga sebaliknya, semua bisa menjadi pencegah.

"Perekrutan dari daerah asal itu juga yang harus menjadi konsentrasi kita bersama. Sebab, hal itu adalah salah satu pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ucap Kasna Dedi.

Dari segi penangan hukum, Kajari menjelaskan, pihaknya juga memiliki pertimbangan tersendiri dalam melakukan penuntutan. Yakni dengan melihat berbagai aspek. Sebab, mayoritas yang masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam bukanlah pelaku utama, akan tetapi masyarakat biasa yang hanya berprofesi sebagai penghubung.

"Yang jadi tersangka kebanyakan hanya supir taksi, yang membelikan tiket. Yang pelaku utamanya hanya DPO dan DPO. Ini juga menjadi pertimbangan kami dalam melakukan penuntutan," ungkap Kajari.

Ditambahkannya, selama bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam, sudah banyak sekali kasus PMI yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Itu menandakan bahwa perkara PMI ini harus menjadi perhatian bersama.

"Perkara PMI, tidak bisa dikerjakan hanya dengan hukuman. Kami juga membutuhkan orang yang punya hati yang bisa menjadi pencegah TPPO. Peran masyarakat dan pemerhati kemanusiaan sangat diperlukan," pungkas Kasna Dedi.

Editor: Gokli