Terdakwa Riki Lim Hadirkan Saksi Dadakan, Hakim David: Jangan Sesukamu Ngomong di Sini
Oleh : Aldy
Kamis | 25-04-2024 | 13:24 WIB
Riki-Lim2.jpg
Sidang pemeriksaan dua saksi meringankan terdakwa Riki Lim di PN Batam, Rabu (24/4/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riki Lim, terdakwa perusakan barang atau properti milik orang lain, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda jawaban terdakwa (penasehat hukum) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa, menghadirkan dua saksi meringankan secara dadakan yakni Sumirat dan Ratna. Kedua saksi ini merupakan karyawan Riki Lim di PT Glory Point.

Sebelum saksi dihadirkan, ketua majelis hakim David Sitorus, mengingatkan pihaknya tidak akan memeriksa saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya, kecuali saksi yang dihadirkan itu belum pernah dihadirkan di persidangan dan keterangannya ada korelasi dengan kasus perusakan yang didakwakan kepada Riki Lim.

Saksi pertama yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Sumirat. Ia mengaku bekerja dengan Riki Lim pada saat kejadian perusakan terjadi yakni pada tahun 2014.

"Saya bekerja di PT Glory Point sejak 2013-2019, yang Mulia," ujar Sumirat.

Setelah mendengar keterangan saksi Sumirat, hakim David Sitorus sempat berang karena dinilai tidak semuanya benar dan berbelit-belit. Padahal saksi telah disumpah menurut kepercayaannya.

"Kamu jangan bohongi kami di sini. Kami sudah turun ke lapangan, jadi tahu keadaan di sana. Jangan sesukamu ngomong di sini, kau sudah disumpah," tegas hakim David Sitorus, kembali mengingatkan saksi.

Pada persidangan kali ini juga terungkap bahwa yang mengerjakan cut and fill pada proyek PT Glory Point adalah PT Promolindo Star dengan Direktur Budi Lim alias Aseng, di mana Budi Lim juga merupakan kaka kandung dari terdakwa Riki Lim.

Akan tetapi, pada prakteknya di lapangan, pengerjaan cut and fill atau pemotongan lahan itu tidak ada surat perintah kerja (SPK) dari PT Glory Point. Namun, tagihan pengerjaan tetap dibayar oleh PT Glory Point.

"Pak Budi Lim yang memberi perintah di lapangan waktu saya bekerja, saya tahu di PT Glory Point Pak Budi Lim alias Aseng itu sebagai Komisaris dan Pak Riki Lim yang Direktur," ungkap Sumirat.

Keterangan saksi ini juga membuat majelis hakim merasa heran, sebab seharusnya yang memberi perintah itu Riki Lim sebagai Direktur (pengaggung jawab).

Kemudian, saksi Ratna, mengaku sebagai accounting di PT Glory Point. Ia mengatakan PT Promolindo Star sebagai perusahaan yang mengerjakan cut and fill, namun tidak ada kontrak dengan PT Glory Point dan Riki Lim tidak ada namanya di PT Promolindo Star secara legalitas.

"Ada tagihan masuk sekitar seratus jutaan lebih, tetapi tak ada SPK, kata terdakwa Riki Lim, bayarkan saja," ungkap Ratna.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Riki Lim mengakuinya. "Benar keterangan saksi itu Riki Lim?" tanya hakim David Sitorus, dan Riki Lim mengangguk.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim kembali menyarankan kepada terdakwa Rikil Lim untuk melakukan perdamaian dengan pihak pelapor atau korban. Perdamaian itu nantinya akan dipertimbangkan majelis hakum untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Perkara ini akan diputuskan pada 8 Mei 2024. Kalo bisa bawa surat damai mu biar ada pertimbangan kami," ujar hakim David Sitorus.

Sebelumnya, terdakwa Riki Lim --pengusaha properti ternama di Kota Batam-- dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Surat tuntutan terhadap terdakwa dibacakan jaksa Arif Darmawan, dalam pesidangan yang digelar, Rabu (20/3/2024) di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus dan dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya, Sulhan.

Pada amar tuntutan yang dibacakan jaksa Arif Darmawan, terdakawa Riki Lim alias Riki, dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan dan merusak barang milik orang lain, sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar majlis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim alias Riki dengan pidana penjara salama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan," ucap Arif Darmawan.

Usai pembacaan amar tuntutan, Riki Lim mengganti penasehat hukumnya dari Masrur Amin dan Sulhan, menjadi Hermanto Tambunan.

Editor: Gokli