Pemko Batam Siapkan Gaji ke-13 dan THR ASN Sebesar Rp 84,7 Miliar
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 01-04-2024 | 16:04 WIB
0104_gaji-asn-batam_05495486899878.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, Jefridin Hamid (kanan). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024 untuk seluruh ASN sebesar Rp 84,7 miliar.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam Jefridin Hamid meminta kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD).

Hal ini disampaikan Jefridin saat memimpin rapat koordinasi percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN di Aula Engku Hamidah lantai IV kantor wali kota, Senin (1/4/2024). Dalam rapat tersebut terungkap masih terdapat Perangkat Daerah yang belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD.

"Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/4/2024) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri," ujar Jefridin Hamid.

Lebih lanjut, jefridin menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024," ungkapnya.

Diketahui, THR dan gaji ke-13 diperuntukan bagi PNS dan calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.

Editor: Yudha